Buruan Polisi, DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Akhirnya Diamankan

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria yang masuk DPO dalam perkara dugaan penganiayaan.

Seorang pria yang masuk DPO dalam perkara dugaan penganiayaan.

SUMENEP, detikkota.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mengamankan seorang pria berinisial RM (22) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan penganiayaan.

RM, warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, diamankan di rumahnya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan RM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan dan melakukan pengecekan. RM diketahui berada di dalam kamar.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka,” ujar Sudiono.

Setelah diamankan, petugas membawa RM ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui dua laporan polisi di Polsek Batuputih. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026.

Sedangkan laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.

Penyidik kemudian menetapkan RM sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.

RM selanjutnya masuk dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait dugaan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok sejenis berupa penganiayaan. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah berhasil diamankan, RM beserta perkara tersebut dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep.

Pelimpahan dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” kata Sudiono.

Seluruh proses pengamanan dan pelimpahan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri Sebut Sebuah Kehormatan
Soekarno Run Banyuwangi Diikuti 4.900 Peserta, Tahun Depan Ditargetkan Bertaraf Internasional
MEC 2026 Umumkan Peringkat Terbaik, Sumenep Mendominasi Kategori Pelajar
MEC 2026 Digelar di Keraton Sumenep, Budaya Jadi Penggerak Ekonomi
Jenal Aripin Bantah Jadi Dalang Demo Jalan Badami–Loji
Polsek Kangean Amankan Pria 47 Tahun, Diduga Simpan Sabu 0,32 Gram
Raja hingga Kerabat Kerajaan Nusantara Akan Hadiri MEC 2026 di Sumenep
Polres Gresik Gagalkan Pengiriman 10,8 Kg Ganja, Disembunyikan dalam Vespa

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:03 WIB

Buruan Polisi, DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Akhirnya Diamankan

Minggu, 20 September 2026 - 14:21 WIB

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri Sebut Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 September 2026 - 14:14 WIB

Soekarno Run Banyuwangi Diikuti 4.900 Peserta, Tahun Depan Ditargetkan Bertaraf Internasional

Minggu, 20 September 2026 - 02:17 WIB

MEC 2026 Umumkan Peringkat Terbaik, Sumenep Mendominasi Kategori Pelajar

Minggu, 20 September 2026 - 02:03 WIB

MEC 2026 Digelar di Keraton Sumenep, Budaya Jadi Penggerak Ekonomi

Berita Terbaru