PURWAKARTA , detikkota.com – Akses komunikasi antara pejabat pemerintah dan masyarakat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan. Ketua Media Independent Online Indonesia (MIOi) Purwakarta, Ronal Teddy, mengaku tiga kali gagal menemui Sekretaris Dinas (Sekdis) DPUTR saat hendak menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Ronal mengatakan, upaya pertama untuk bertemu Sekdis DPUTR dilakukan pada 27 Oktober 2026. Kedatangannya bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus menyampaikan sejumlah persoalan masyarakat yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan dinas tersebut.
Namun, berdasarkan informasi dari petugas penjaga kantor, Sekdis disebut sedang berada di Bandung untuk keperluan di luar kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ronal kembali mendatangi kantor DPUTR pada 30 Oktober 2026. Akan tetapi, upaya tersebut kembali belum membuahkan hasil.
Terakhir, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, ia kembali berusaha menemui pejabat tersebut. Kali ini, petugas penjaga bernama Samsi menyampaikan bahwa Sekdis belum datang ke kantor.
Tiga kali kunjungan tanpa berhasil bertemu pejabat yang dituju itu memunculkan pertanyaan Ronal mengenai keterbukaan dan kemudahan akses komunikasi bagi masyarakat di lingkungan DPUTR Purwakarta.
“Kami ini datang baik-baik. Kami ingin menyampaikan beberapa hal yang merupakan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait persoalan di lingkungan kedinasan DPUTR. Tetapi, sudah tiga kali kami berupaya untuk bertemu, hasilnya tetap tidak ada,” ujar Ronal.
Ia menilai pejabat publik semestinya menyediakan ruang komunikasi yang memadai bagi masyarakat maupun insan pers. Menurutnya, pengaduan masyarakat perlu mendapatkan perhatian agar persoalan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat publik sulit diakses oleh masyarakat maupun awak media. Kami datang bukan untuk mengganggu pekerjaan siapa pun. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat agar bisa didengar dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ronal menambahkan, dirinya tidak mempermasalahkan apabila pejabat memiliki agenda kedinasan di luar kantor, menghadiri rapat, ataupun menjalankan tugas lainnya. Namun, ia berharap terdapat kepastian jadwal dan mekanisme komunikasi sehingga masyarakat tidak harus berulang kali datang tanpa kejelasan.
Ia juga meminta Bupati Purwakarta mengevaluasi pola pelayanan dan komunikasi pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah, khususnya DPUTR.
“Kami berharap Bupati Purwakarta dapat mengevaluasi hal ini. Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit ketika hendak menyampaikan persoalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pejabat publik harus terbuka, komunikatif, dan memberikan pelayanan yang baik. Ingat, pemerintah bekerja menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat,” ungkapnya.
Menurut Ronal, keterbukaan pejabat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Sekdis DPUTR Kabupaten Purwakarta mengenai tiga kali kunjungan tersebut, termasuk alasan ketidakhadirannya dan mekanisme penerimaan aspirasi masyarakat.
Redaksi detikkota.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Sekretaris Dinas maupun DPUTR Kabupaten Purwakarta sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Nal
Editor : Id








