Kerap Terjadi Pencabulan Anak, Personel Polresta Banda Aceh Tangkap Tiga Pelaku Kejahatan

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polresta Banda Aceh Kasus Pencabulan Anak

Konferensi Pers Polresta Banda Aceh Kasus Pencabulan Anak

BANDA ACEH, detikkota.com – Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banda Aceh pada Februari 2020 lalu.

Ketiga pelaku, Polisi menangkap TR (49), RS (34), dan RR (20). Mereka merupakan warga kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Aksi bejat pelaku itu dilakukan terhadap bocah yang masih berusia 8 tahun.

Korban yang dilakukan aksi bejat oleh pelaku masih berstatus pelajar, berinisial NS dan Al

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Trisno Riyanto Kapolresta Banda Aceh, melalui AKP M. Ryan Citra Yudha Kasat Reskrim mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban.

Selain NS dan AL, diduga kuat masih ada beberapa korban lainnya yang belum melaporkan hal tersebut kepada polisi.

“Atas perbuatan tak senonoh itu serta berdasarkan fakta-fakta yang didukung dari hasil pemeriksaan,” pungkas Ryan Kasatreskrim dalam Konferensi Pers, Selasa (6/10/2020).

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (M.Irwan)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB