Polres Sumenep Gelandang Pencuri Motor di Rumah Kos

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep ungkap kasus pencurian sepeda motor di rumah kos, Desa Kolor, Kecamatan Kota pada Rabu (31/3/2021).

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sumenep Ipda Sirat berhasil menangkap dua pelaku berinisial CET (32) warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep dan IL (40) warga Desa Betes, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dalam keterangan rilis humas Polres Sumenep, dua pria itu dibekuk atas laporan dari korban yakni Imam Zarkasi (22) warga Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, bahwa sepeda motornya hilang di rumah kos, di Desa Kolor, Kecamatan Kota. Atas laporan tersebut petugas langsung melacak keberadaan sepeda motor tersebut.

“Kemudian mendapat informasi bahwa sepeda tersebut berada di Desa Kecer, Kecamatan Dasuk. Petugas langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi,” ujar AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis (1/4).

Lalu melalukan penangkapan terhadap orang yang saat itu memiliki sepeda tersebut yakni IL. Menurut Widi, IL mengakui bahwa dirinya menerima gadai sepeda tersebut dari CET seharga Rp 2 juta.

“Tidak lama Unit Resmob juga berhasil menangkap CET setelah mengetahui keberadaannya, di salah satu warnet, tepatnya di Jalan Dr. Cipto Kecamatan Kota Sumenep,” terang Widi.

Saat ini, IL dan CET beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan No. Pol M 5621 XF. Sudah berada di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. (Fer)