Pesta Sabu Oknum Wartawan Masuk Bui

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Dari puluhan pelaku narkoba Polres Tanjung Perak, pelaku yang menonjol yakni oknum wartawan (media) online yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dalam sebuah kamar.

Dua pria yang ditangkap berpesta sabu dan salah satunya oknum itu adalah, DW dan temannya SP. Mereka dibekuk didalam kamar kost yang beralamat di Jalan Kupang
Gunung Timur 1, Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

DW (61), warga Kupang Gunung Sawahan Surabaya saat diamankan, oknum itu sedang pesta dengan SP (36), warga Kupang Gunung Timur Sawahan Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Anggi Saputro Ibrahim Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, ungkap kasus puluhan tersangka sabu itu adalah ungkap kasus selama tiga bulan terakhir.

“Memang benar, sesuai atensi dari rekan-rekan media kita rilis oknum wartawan yang diduga pesta sabu-sabu,” sebut Kompol Anggi, Senin (5/4/2021).

Lanjut Wakapolres, keterangan dari DW mengkonsumsi narkotika sebanyak 5 kali pesta dengan SP. Mereka bersama-sama mengkonsumsi sabu didalam kamar kost SP.

“Dalam keterangannya, merreka membeli narkotika jenis sabu pada, Selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, WD membeli di Jalan Kunti Surabaya dengan orang yang tidak dikenal (MRX),” tambah Anggi.

Ditambahkan Kompol Anggi, pelaku
DW membeli sabu dengan harga 150.000, menggunakan uangnya.

Saat penggrebekan juga ditemukan 1 klip plastk kecil yang didalamnya terdapat Narkotika sabu 0,39 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika sabu 2,78 gram,
Seperangkat alat hisap/ Bong yang terbuat dari Botol Kaca kecil, korek api dan 1 sekrop yang terbuat dari sedoan plastik warna putih.

Semua tersangkanya akan terancam
dipidana penjara hingga paling lama 20 tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)
Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Redho)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:27 WIB

PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Berita Terbaru