Pesta Sabu Oknum Wartawan Masuk Bui

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Dari puluhan pelaku narkoba Polres Tanjung Perak, pelaku yang menonjol yakni oknum wartawan (media) online yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dalam sebuah kamar.

Dua pria yang ditangkap berpesta sabu dan salah satunya oknum itu adalah, DW dan temannya SP. Mereka dibekuk didalam kamar kost yang beralamat di Jalan Kupang
Gunung Timur 1, Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

DW (61), warga Kupang Gunung Sawahan Surabaya saat diamankan, oknum itu sedang pesta dengan SP (36), warga Kupang Gunung Timur Sawahan Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Anggi Saputro Ibrahim Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, ungkap kasus puluhan tersangka sabu itu adalah ungkap kasus selama tiga bulan terakhir.

“Memang benar, sesuai atensi dari rekan-rekan media kita rilis oknum wartawan yang diduga pesta sabu-sabu,” sebut Kompol Anggi, Senin (5/4/2021).

Lanjut Wakapolres, keterangan dari DW mengkonsumsi narkotika sebanyak 5 kali pesta dengan SP. Mereka bersama-sama mengkonsumsi sabu didalam kamar kost SP.

“Dalam keterangannya, merreka membeli narkotika jenis sabu pada, Selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, WD membeli di Jalan Kunti Surabaya dengan orang yang tidak dikenal (MRX),” tambah Anggi.

Ditambahkan Kompol Anggi, pelaku
DW membeli sabu dengan harga 150.000, menggunakan uangnya.

Saat penggrebekan juga ditemukan 1 klip plastk kecil yang didalamnya terdapat Narkotika sabu 0,39 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika sabu 2,78 gram,
Seperangkat alat hisap/ Bong yang terbuat dari Botol Kaca kecil, korek api dan 1 sekrop yang terbuat dari sedoan plastik warna putih.

Semua tersangkanya akan terancam
dipidana penjara hingga paling lama 20 tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)
Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Redho)

Berita Terkait

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor
Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII
Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan
PMII UNIJA Demo BRI Sumenep, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Penipuan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:13 WIB

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Minggu, 26 April 2026 - 11:12 WIB

Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 12:31 WIB

Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Berita Terbaru