Nekat Buka Dua Tempat Pijat Digrebek

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

SURABAYA, detikkota.com – Nekat buka dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan diduga ada kegiatan esek-esek, dua tempat pijat digrebek oleh Polda Jatim.

Adanya info jika dua tempat pijat yakni Widya dan Amira yang terletak di Jalan Nias Surabaya menyediakan pijat juga layanan plus-plus, langsung ditindaklanjuti oleh Unit 3 Asusila Polda Jatim dengan mendatangi dua lokasi itu.

Dalam penggrebekan pada, Rabu 31 Maret 2021 lalu pukul 15.00 WIB, petugas penemukan kegiatan menyimpang dan mengamankan beberapa terapis dari dua lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya mas, ada yang diamankan saat dua tempat itu digrebek Polda, ada wanita yang diamankan,” ucap sumber yang namanya tak mau disebut.

“Ada sekitar 8 orang lebih yang dibawa oleh anggota polisi, ditemukan kondom bekas dan juga baru didua tempat itu,” tambahnya.

Sementara, Kompol Arief Kristanto Unit 3 Asusila Dirkrimum Polda Jatim membenarkan terjadinya penggrebekan didua tempat pijat tersebut.

Anggota melakukan pembinaan dalam rangka Operasi Pekat 2021 dan beberapa terapis diamankan. “Setelah melakukan pembinaan, mereka kita pulangkan,” katanya, Kamis (8/4/2021).

Kompol Arief juga menegaskan, jika ditempat pijat atau terapis ditemukan adanya praktek prostitusi atau esek-esek, laporkan saja, petugas akan melakukan penindakan.(redho)

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terbaru