PAMEKASAN, detikkota.com – Ratusan warga binaan (Narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan, Madura akan diusulkan menerima remisi hari raya Idul Fitri 2021.
Hal itu dilakukan berdasarkan pengajuan remisi sendiri sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Keppres 174 Tahun 1999.
M Hanafi, Kalapas Pamekasan melalui Achmad Suwifi R, Kasi Bimbingan Napi Lapas Pamekasan menyampaikan, saat ini jumlah Napi sebanyak 1167 orang. Untuk kapasitas hanya sebanyak 670 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suwifi menyebutkan, remisi hari raya Idul Fitri yang diusulkan nantinya, akan diberikan kepada para Napi yang telah memenuhi syarat. Baik syarat administratif maupun substantif.
“Dari 1167 Napi, yang akan diusulkan dapat remisi hari raya Idul Fitri kurang lebih 716. Per hari ini,” ujarnya, Kamis, (15/4/2021) siang
“Yang sisanya 451, ini masih ada berkas yang kurang, ada juga yang belum lengkap persyaratannya,” sambungnya
Data 716 Napi yang disebutkan, sifatnya sementara. Kata Suwifi, pihaknya masih melihat perkembangan lain, termasuk jika nantinya ada kiriman Napi dari luar daerah ke Lapas Pamekasan.
“Ini bisa berkurang atau bertambah karena sewaktu-waktu kita mendapat kiriman warga binaan dari Medaeng, pindahan dari Porong, pindahan dari luar kota. Itu yang dimaksud,” jelasnya
Selain itu, Sufiwi menjelaskan bahwa fluktuasi naik turunnya jumlah usulan Napi remisi, karena melihat banyaknya Napi yang akan mendapatkan asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat nantinya.
“Saat ini kita masih menghubungi kejaksaan setempat, keluarga, juga melalui dinas. Sejauh mana kita melakukan koordinasi dengan faktor-faktor terkait untuk ini,” tutupnya. (Fauzi)