Satu Terapis dan Tiga Pria Rela Masuk Bui Gegara Sabu

Minggu, 2 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Meski bulan puasa, tak menyurutkan wanita yang bekerja sebagai Therapist ini untuk gelar pesta. Saat berpesta itulah dia diamankan oleh Reskrim Polsek Genteng dalam kamar kos.

Rupanya dia diamankan saat gelar pesta dengan 3 pria sekaligus. Pesta yang digelar yakni menikmati serbuk putih haram jenis sabu-sabu.

Wanita itu bernama, Herlina Wiwin Hanifah (29) warga Banjar Mlati Tengah Gg. 51 Surabaya. Sementara tiga prianya yakni, Trie Dede (27) warga Popoh RT 02 Rw 03 Kec Wonoayu, Sidoarjo, Wawan Miftach (25) warga Jalan Kapas Baru Gg 11 Surabaya dan Angga Reza Eka (37) warga Jalan Gubeng Kertajaya GG 8 D Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka digrebek Polisi setelah Unit Reskrim Genteng Surabaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Jalan Kedung Anyar Surabaya, tempat kos salah satu pelaku.

“Pada Senin, 26 April 2021 sekira jam 11.00 WIB, Unit Reskrim Genteng melakukan penangkapan dan penggeledahan di Lantai 3 Kamar Kost No 17 Surabaya Jalan Kedung Anyar Gg I Surabaya,” kata Iptu Sutrisno Kanit Reskrim Polsek Genteng, Minggu (2/5/2021).

Dalam kamar kos, saat itu terdapat 4 orang, kemudian dilakukan penggeledahan di temukan 1 plastik kecil yang berisi 2 poket berisi serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu.

“Dua paket itu dengan berat keseluruhan adalah 0,48 gram dan pembungkusnya di tas selempang biru dengan isi 1 buah dompet yang berisi 5 pipet kaca yang mana 2 Pipet kaca masih berisi serbuk kristal putih sabu,” tambah Sutrisno.

Setelah dilakukan penimbangan 1 pipet kaca ada sabu dengan berat 1,88 gram beserta pipet kacanya dan 1 buah pipet kaca yang masih berisi sabu dengan berat sekitar 2,78 gram beserta pipet kacanya, 1 buah Timbangan Elektrik, botol kaca, 1 kantong plastik yang berisi beberapa poketan plastik yang di akui oleh tersangka Dede yang habis dipakai bersama tiga lainnya.

Kemudian tersangka Angga yang berada di Lantai 3 Kost diamankan dilakukan penggeledahan di ketemukan lagi 1 buah seperangkat alat hisap beserta, 3 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 1 kantong plastik yang berisi poketan kecil diakui milik angga yang sebelumnya dipakai bersama tiga orang lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek genteng Surabaya guna proses sidik. Keempatnya kini ditahan dalam penjara karena melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Redho)

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terbaru