Advokat Gadungan Gelapkan Mobil Driver Online

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Gelapkan mobil wanita dan mengaku sebagai pengacara, OO (37), warga Jalan Kedungrejo Timur, Waru, Sidoarjo, dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

OO dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil Xenia Nopol L 1858 CZ, milik Heny Lestari (41), warga Jalan Kutisari.

Bukan hanya itu, informasinya korban penggelapan mobil yang dilakukan terlapor mencapai puluhan. Kasusnya itu sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP 440/Res 1.11/2021/Reskrim SPKT Polrestabes Surabaya pada Jumat 21 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penggelapan mobil yang dilakukan terlapor OO dibenarkan Teted Edward Dewaruci, pengacara di antara puluhan korban. “Informasinya ada 28 korban yang mayoritas driver online. Saat ini kasusnya ditangani Polrestabes Surabaya,” kata Teted , Jumat (28/5/2021).

Teted mengungkapkan, jika terlapor beberapa hari lalu ditangkap di Madura dan kemudian diserahkan ke Polrestabes Surabaya. Namun hingga kini kasusnya belum ada kejelasan kasusnya sejauh mana dari pihak Polrestabes Surabaya.

Teted mengaku, jika kliennya Yoserizal dan Helmy yang menjadi korban penggelapan mobil yang dilakukan terlapor. “Untuk mobil milik klien saya Avanza yang dibawa kabur, sebelum lebaran lalu,” ungkap Teted.

Teted mengungkapkan, ketika itu dipinjam terlapor. Namun hingga kini belum dikembalikan. Ternyata diketahui, mobilnya dibawa orang ke Madura. “Namun sekarang sudah dikembalikan,” jelas Teted.

Namun berbeda dengan kliennya Helmy, mobilnya disewa terpapar selama 5 bulan. Tapi sampai sekarang biaya sewanya belum dibayar bersama dengan mobilnya. “Terlapor tidak bayar dan sampai sekarang mobilnya di mana saya tidak tahu,” beber Teted.

Dia mengungkapkan, dia saat melancarkan aksinya, mengaku sebagai pengacara dan berkantor di daerah Rungkut. Setelah ditelusuri Teted, OO tidak terdaftar di Ikadin.

“Bila dia benar pengacara berarti melanggar kode etik advokat karena tidak punya izin advokat,” tandas Teted.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi terkait laporan kejadian membenarkan adanya laporan penggelapan mobil tersebut. “Iya ada laporan dan sekarang sedang ditangani,” singkat Oki

Apakah korbannya mencapai puluhan dan seorang pengacara? Oki tidak bisa menjelaskan secara detail karena belum dapat laporannya.
(Redho)

Berita Terkait

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya
PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat
Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda
Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:50 WIB

PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Berita Terbaru