Investasi Bodong, Bos Properti Resmi Ditahan

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Indo Tata Graha (Dirut PT ITG) bernama Dadang ditahan Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya

Direktur Utama PT Indo Tata Graha (Dirut PT ITG) bernama Dadang ditahan Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya

SURABAYA, detikkota.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya, Direktur Utama PT Indo Tata Graha (Dirut PT ITG) bernama Dadang kini ditahan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha menyebut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengantongi uang Rp 11 miliar dari 11 korban investasi smart indekos yang ditawarkan.

Menurut Ambuka, tersangka menjanjikan kepada para investor bila uang investasi tersebut akan dipakai untuk membebaskan tanah yang akan dibangun smart indekos. Namun dari hasil penyelidikan, lahan tersebut belum dibebaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang masing-masing membayar Rp 1 miliar. Hal itu terungkap setelah kami memeriksa saksi-saksi. Setelah korban melakukan pembayaran, ternyata tidak ada pembangunan,” ungkap Ambuka, Rabu (2/6/2021).

Penipuan berkedok investasi properti itu sudah dilakukan tersangka Dadang sejak 2018. Meski PT ITG digunakan memiliki badan hukum, tapi proyek yang dijalankannya ternyata fiktif.

Ambuka menyebut bahwa tersangka menggunakan modus dengan memberikan selebaran dan iklan di internet tentang investasi pembangunan indekos di tempat-tempat strategis.

Selain itu, dia juga memasang tiang panjang berisi papan iklan sebagai sarana promosi yang bersangkutan dalam melancarkan aksinya.

“Sebelumnya pernah ada proyek bangunan perumahan, tapi sama tidak sesuai yang dijanjikan,” tambah Alumni Akpol Tahun 2007 tersebut.

Ambuka menambahkan, sementara korban tercatat belasan orang. Namun tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah, karena bisnis properti yang ditawarkan tersangka ternyata tidak hanya di Surabaya.

“Kemungkinan akan bertambah karena kemarin sempat di kantornya didatangi para korban. Mungkin akan ada laporan tambahan-tambahan lagi,” ungkap Ambuka.

Sementara tersangka Dadang berdalih uang Rp 11 miliar yang didapat dari para korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan proyek tersebut.

“Secara keseluruhan untuk proyek. Termasuk biaya marketing, fee marketing dan gaji-gaji karyawan. Uangnya banyak digunakan pembayaran tanah sebagian besar, selebihnya pengurukan dan operasional proyek. Sebanyak itu juga untuk pengerusuan perizinan,” aku Dadang.

“Hasil pembelian proyek masuk ke rekening perusahaannya yaitu PT Indo Tata Graha. Tidak ada sepeserpun masuk ke rekening saya pribadi,” ungkap pria asal Bandung, Jawa Barat itu.

Dadang juga beralasan bahwa tanah yang dibeli perusahaannya itu menggunakan skema perjanjian bayar termin atau secara bertahap.

Setelah pembayaran, Dadang menjanjikan serah terima unit selama dua tahun. Namun janji itu tidak terealisasi akibat proses pembuatan sertifikat dan perizinan tidak berjalan lancar di tahun pertama.

“Itu ada masalah dari penggugatan tanah, akhirnya tidak bisa membangun,” ujarnya.

Meski begitu, Tim Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit AKP Giadi Nugraha memiliki bukti yang kuat atas kejahatan yang dilakukan Dadang
(Redho)

Berita Terkait

36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk
Siswa MIN 2 Sumenep Raih Juara I Karate di Jatim Martial Arts Championship
Lapas Banyuwangi Gelar Skrining TBC untuk 900 Warga Binaan
Kapolres Sumenep Pimpin Penghormatan Terakhir untuk Bripka Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik

Senin, 15 September 2025 - 11:04 WIB

Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Senin, 8 September 2025 - 15:11 WIB

Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk

Senin, 8 September 2025 - 15:10 WIB

Siswa MIN 2 Sumenep Raih Juara I Karate di Jatim Martial Arts Championship

Berita Terbaru

Lima atlet muaythai asal Kabupaten Probolinggo resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kejurnas Muaythai 2025 di NTB.

Olah Raga

Lima Atlet Muaythai Probolinggo Wakili Jatim di Kejurnas NTB

Senin, 15 Sep 2025 - 17:11 WIB