Kasus Pemalsuan Dokumen KCM, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak esksepsi yang disampaikan terdakwa kasus pemalsuan dokumen Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dokumen itu berupa pencatutan foto sejumlah kiyai, yakni foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham dalam izin dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) milik KCM.

Agus selaku JPU membacakan kesimpulan tanggapan atas keberatan eksepsi Hasanuddin Said (HS) dan kuasa hukumnya yaitu pada saat persidangan berlangsung di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (3/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat dakwaan JPU tersebut secara sah dan secara hukum sudah diterima dengan jelas, cermat dan lengkap yaitu memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Untuk itu eksepsi tersebut harus ditolak,” ungkap Agus

Agus juga menilai, apa yang disampaikan terdakwa HS dan kuasa hukumnya yang diuraikan beberapa waktu lalu telah menyangkut semua pokok perkara dari JPU dan tidak masuk dalam materi eksepsi.

“Makanya eksepsi tersebut tidak harus kami tanggapi dan harus ditolak,” tutupnya

Sementara Hasanuddin Missilu Kuasa hukum HS mengatakan, eksepsi yang dilakukannya sudah dirasa tepat. Ia menepis bahwa klienya HS telah melakukan perbuatan sebagaimana yang di dakwakan oleh JPU.

“Foto bersama kiyai, apa yang salah disitu,” katanya

Hasanuddin menjelaskan, bahwa pasal yang disangkakan seharusnya bukam kepada HS, namun diterapkan kepada siapa yang membuat, siapa yang menyerobot dan siapa yang menggunakan izin dokumen tersebut.

“Dia (HS, red) bukan pemilik. Dia hanya melakukan konsep pembangunan KCM pada kyai ini,” tutupnya

Selanjutnya terdakwa HS dan kuasa hukumnya mengaku pasrah. Pihaknya tetap menunggu keputusan majelis hakim di persidangan selanjutnya. (Fauzi)

Berita Terkait

Atlet Indonesia Matangkan Persiapan Jelang Asian Games XX Aichi-Nagoya 2026
Presiden Prabowo Tekankan Persatuan: Beda Pilihan Boleh, Kerukunan Jangan Hilang
Warga Soroti Proyek Drainase di Nagri Tengah, K3 Pekerja Dipertanyakan
Lahir di Angka Istimewa, Muhammad Mateen Arrash Jadi Kebahagiaan Baru Keluarga Didik Haryanto
Bukan Sekadar Layani Warga, ASN Sumenep Diajak Jadi Penyelamat Lewat Setetes Darah
Bank Dunia Sebut 64 Persen Penduduk Indonesia Miskin, Ekonom: Jangan Dibaca Mentah
BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang 8-10 September, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada
Pemerintah Perkuat Kesiapan Hadapi El Nino, Dampak Erupsi Gunung Api Dipantau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:44 WIB

Atlet Indonesia Matangkan Persiapan Jelang Asian Games XX Aichi-Nagoya 2026

Rabu, 9 September 2026 - 23:29 WIB

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan: Beda Pilihan Boleh, Kerukunan Jangan Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 15:58 WIB

Warga Soroti Proyek Drainase di Nagri Tengah, K3 Pekerja Dipertanyakan

Rabu, 9 September 2026 - 13:51 WIB

Lahir di Angka Istimewa, Muhammad Mateen Arrash Jadi Kebahagiaan Baru Keluarga Didik Haryanto

Rabu, 9 September 2026 - 13:22 WIB

Bukan Sekadar Layani Warga, ASN Sumenep Diajak Jadi Penyelamat Lewat Setetes Darah

Berita Terbaru