Kasus Pemalsuan Dokumen KCM, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak esksepsi yang disampaikan terdakwa kasus pemalsuan dokumen Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dokumen itu berupa pencatutan foto sejumlah kiyai, yakni foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham dalam izin dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) milik KCM.

Agus selaku JPU membacakan kesimpulan tanggapan atas keberatan eksepsi Hasanuddin Said (HS) dan kuasa hukumnya yaitu pada saat persidangan berlangsung di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (3/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat dakwaan JPU tersebut secara sah dan secara hukum sudah diterima dengan jelas, cermat dan lengkap yaitu memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Untuk itu eksepsi tersebut harus ditolak,” ungkap Agus

Agus juga menilai, apa yang disampaikan terdakwa HS dan kuasa hukumnya yang diuraikan beberapa waktu lalu telah menyangkut semua pokok perkara dari JPU dan tidak masuk dalam materi eksepsi.

“Makanya eksepsi tersebut tidak harus kami tanggapi dan harus ditolak,” tutupnya

Sementara Hasanuddin Missilu Kuasa hukum HS mengatakan, eksepsi yang dilakukannya sudah dirasa tepat. Ia menepis bahwa klienya HS telah melakukan perbuatan sebagaimana yang di dakwakan oleh JPU.

“Foto bersama kiyai, apa yang salah disitu,” katanya

Hasanuddin menjelaskan, bahwa pasal yang disangkakan seharusnya bukam kepada HS, namun diterapkan kepada siapa yang membuat, siapa yang menyerobot dan siapa yang menggunakan izin dokumen tersebut.

“Dia (HS, red) bukan pemilik. Dia hanya melakukan konsep pembangunan KCM pada kyai ini,” tutupnya

Selanjutnya terdakwa HS dan kuasa hukumnya mengaku pasrah. Pihaknya tetap menunggu keputusan majelis hakim di persidangan selanjutnya. (Fauzi)

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal
Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek
Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep
Pemerintah Genjot Program Ekonomi untuk Serap Jutaan Tenaga Kerja
36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik
Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025
DPUTR Purwakarta Uji Kualitas Pasir Proyek Infrastruktur 2025
Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 September 2025 - 12:05 WIB

Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek

Selasa, 16 September 2025 - 12:03 WIB

Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep

Senin, 15 September 2025 - 23:22 WIB

Pemerintah Genjot Program Ekonomi untuk Serap Jutaan Tenaga Kerja

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB