Oleh: Sudirman
Baru saja disahkan, sudah minta ditambah lagi.
Itulah kesan pertama dari berita: “Bisa menjabat hingga 16 Tahun, Kades AMJ usul masa jabatan Kepala Desa Tak dibatasi”. Padahal aturan baru hasil perjuangan panjang para kepala desa di depan DPR sudah sangat generous: dari 6 tahun x 3 periode (18 tahun), menjadi 8 tahun x 2 periode (16 tahun) sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, Asosiasi Kepala Desa yang tergabung dalam Kades AMJ kembali mendatangi DPR. Kali ini menemui pimpinan DPR, meminta perpanjangan lagi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa sekaligus mengusulkan penghapusan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk periode tertentu.
Alasannya klasik: efisiensi anggaran dan menjaga keberlanjutan program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan program ketahanan pangan desa.
Mari kita bedah usulan ini dengan jernih.
1. Logika “Jabatan Tak Dibatasi” Adalah logika kemunduran
Ketua Umum Kades AMJ bahkan menyebut, secara historis merujuk pada UUD 1945, UU 1965, dan UU No. 5 Tahun 1979, masa jabatan kepala desa terdahulu tidak dibatasi periodisasi.
Ini logika yang berbahaya. Kita tidak hidup di tahun 1979 di era kepala desa diangkat dan menjadi kepanjangan tangan penguasa. Kita hidup di era demokrasi desa.
Jika jabatan kades tidak dibatasi, apa bedanya desa dengan kerajaan kecil? Kepala desa bukan raja. Desa bukan warisan keluarga. Prinsip pembatasan kekuasaan adalah jantung demokrasi. Presiden saja dibatasi 2 periode. Gubernur, Bupati dibatasi 2 periode. Mengapa kades justru ingin tanpa batas?
Faktanya, MK sendiri pernah menolak gugatan yang ingin mengubah masa jabatan kades menjadi hanya 5 tahun, dan menegaskan masa jabatan yang berlaku saat itu tetap bisa sampai 18 tahun. Artinya, konstitusi kita sejak awal sudah memberi ruang yang sangat panjang. Minta tambahan menjadi tak terbatas adalah sikap tamak politik.
2. Usulan Hapus Pilkades Adalah Puncak Anti-Demokrasi.
Yang lebih mengkhawatirkan dari usulan tak dibatasi adalah usulan penghapusan Pilkades. Pilkades adalah satu-satunya instrumen warga desa untuk menghukum pemimpin yang korup dan memilih pemimpin yang baik.
Alasan efisiensi anggaran tidak bisa diterima. Pilkades serentak memang mahal, tapi demokrasi memang butuh biaya. Jika efisiensi jadi alasan, sekalian saja hapus Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
Jika Pilkades dihapus dan diganti dengan penunjukan mantan kades sebagai Pj yang tidak terbatas dari kalangan PNS saja, seperti yang diusulkan, maka yang terjadi adalah oligarki desa yang sempurna. Kades yang berkuasa 16 tahun bisa menunjuk dirinya sendiri atau kroninya sebagai Pj, terus berkuasa tanpa pernah dipilih lagi oleh rakyat.
3. Apa yang Sebenarnya Dibutuhkan Desa
Desa hari ini tidak butuh kades yang menjabat seumur hidup. Desa butuh 3 hal:
Pertama, Kepastian Aturan Turunan, Bukan Jabatan Baru. Banyak Pemkab seperti Batang sudah teriak menunggu Permendagri tentang teknis pelaksanaan Pilkades 8 tahun. Aturannya belum jelas, tapi sudah minta ditambah lagi. Ini seperti minta piring kedua padahal piring pertama belum habis dimakan.
Kedua, Penguatan Pengawasan Dana Desa. Rata-rata desa mengelola Rp 1-2 Miliar per tahun. Dengan masa jabatan 8 tahun x 2 periode, seorang kades bisa mengelola lebih dari Rp 16 Miliar tanpa jeda. Tanpa audit warga, tanpa BPD yang kuat, 16 tahun itu cukup untuk membuat kekayaan pribadi, bukan kekayaan desa.
Ketiga, Regenerasi Kepemimpinan. Jika jabatan tidak dibatasi, anak muda desa tidak akan pernah punya kesempatan. Jabatan kades akan dimonopoli oleh orang-orang yang sama selama 20-30 tahun. Desa akan kekurangan ide baru.
Penutup: Jangan Bunuh Demokrasi dari Desa
Audiensi puluhan ribu kades AMJ ke DPR untuk meminta perpanjangan dan penghapusan Pilkades harus dibaca sebagai alarm bahaya.
Jika hari ini mereka bisa menuntut 16 tahun, besok mereka akan menuntut 20 tahun, lusa seumur hidup.
DPR harus tegas menolak usulan ini. Cukup sudah hadiah 8 tahun 2 periode yang baru disahkan pada 28 Maret 2024 lalu. Tugas DPR sekarang bukan menambah jabatan, tapi memastikan 8 tahun itu dipakai untuk membangun desa, bukan membangun dinasti.
Ingat, desa yang maju bukan desa yang kepala desanya menjabat paling lama, tapi desa yang warganya paling berdaya untuk mengganti kepala desanya kapan pun diperlukan.
Penulis : Red
Editor : Red








