Faktor Pemicu Tingkatkan Resedivisme Klien Pemasyarakatan

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, detikkota.com – Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemasyarakatan adalah upaya memberikan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian dari proses tata peradilan pidana yang ada di Indonesia.

Sistem Pemasyarakatan adalah sebuah sistem mengenai bagaimana pembinaan dijalankan terhadap warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan arah, batas dan cara pembinaan yang sesuai dengan pancasila dan dijalankan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, warga binaan pemasyarakatan, dan masyarakat yang bertujuan meningatkan kualitas hidup warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga lingkungan masyarakat dapat menerima kembali, kemudian mampu berperan dalam pembangunan, dan menjalani hidup secara wajar, menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Menurut Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tujuan pemasyarakatan adalah supaya menyadari kesalahannya, mampu memperbaiki diri serta tidak melakukan pengulangan tindak pidana sehingga lingkungan masyarakat dapat menerima kembali, mampu mengambil peran aktif didalam pembangunan serta dapat menjalani kehidupan secara wajar sebagai warganegara yang bertanggung jawab dan baik. (Selvina, 2017). Menurut Gunarto (2017) dalam (Nugroho, 2017) Sistem pemasyarakatan dalam pelaksanaanya bertujuan untuk menciptakan kemandirian dalam diri warga binaan pemasyarakatan atau mewujudkan sumber daya manusia yang mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan (klien).

Miller mengatakan bimbingan adalah proses bantuan kepada individu untuk mencapai pemahaman diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum di sekolah, keluarga, dan masyarakat. (Saliyo, 2019, p. 11). Dalam melaksanakan program pembimbingan klien pemasyarakatan dibagi menjadi 2 yaitu bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian. Bimbingan kepribadian diberikan kepada klien dalam rangka membentuk pribadi yang lebih baik dan bimbingan kemandirin diberikan kepada klien dalam rangka memberikan keterampilan kerja sebagai bekal klien untuk menjalani kehidupan dimasyarakat.

Dalam melaksanakan program pembimbingan juga terbagi menjadi 2 cara yaitu pembimbingan individu dan pembimbingan kelompok.

Bimbingan individu dilakukan secara perorangan antara klien dengan petugas pembimbing kemasyarakatan. Bimbingan kelompok dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa klien secara langsung dalam tempat dan waktu yang bersamaan.
Akan tetapi dalam prakteknya masih didapati klien pemasyarakatan yang melakukan pengulangan tindak pidana/residivisme. Berdasarkan data yang dihimpun dari web spion.ditjenpas.go.id, terhitung dari bulan Januari sampai dengan Mei 2021, terdapat 7 usulan pencabutan SK Re-Integrasi sosial terhadap klien oleh Bapas Kelas II Madiun dikarenakan pengulangan tindak pidana. Ini menunjukan masih adanya permasalahan dalam proses pembimbingan.

Selain karena keterbatasan Bapas dalam melaksanakan program pembimbingan disebabkan oleh terbatasnya anggaran, sumber daya manusia yang belum mencukupi secara kuantitas, klien pemasyarakatan yang melakukan pengulangan tindak pidana juga disebabkan oleh 2 faktor krusial yaitu faktor internal dari dalam diri klien, dan faktor eksternal dari luar yang mempengaruhi kehidupan klien.

Faktor internal pertama yang mempengaruhi klien pemasyarakatan melakukan pengulangan tindak pidana antara lain kurangnya ketaqwaan kepada Tuhan YME, pengetahuan tentang agama yang minim membuat klien pemasyarakatan tidak takut berbuat dosa dan lebih mementingkan kehidupan duniawi. Hal ini juga berujung pada kurangnya komitmen klien untuk menjadi individu yang lebih baik.

Radhakhrisna dalam (S, 2019, p. 1) mengatakan manusia di abad sekarang sedang berhadapan dengan fenomena kehidupan yang serba kritis dan krisis yang merubah paradigma orientasi manusia pada hidup dan kehidupan. Ilusi kemewahan materi, telah mencekoki pikiran sebagai satu- satunya jalan yang memberi kebahagiaan, ketenangan, dan kedamaian hidup yang membuat manusia melakukan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan.

(S, 2019, p. 6)Faktor internal kedua yaitu cara berpikir klien pemasyarakatan yang belum berubah dari cara berpikir lama menuju cara berpikir baru agar lebih baik dalam menyikapi situasi. Manusia adalah makhluk yang kebebasannya terbatas, kebebasan manusia tidak terbebas dari kondisi, akan tetapi manusia bebas untuk menyikapi berbagai kondisi. (Viktor E. Franki, 2019, p. 185). Dengan semua keterbatasan yang dimiliki oleh klien, klien harus mempu membuat keputusan yang tepat agar terhindar dari konsekuensi yang buruk dikemudian hari. Hal ini juga menjadi tugas dari pembimbing kemasyarakatan untuk merubah cara berpikir klien pemasyarakatan menjadi lebih baik.

Faktor internal ketiga yaitu kurangnya keterampilan kerja yang dimiliki oleh klien pemasyarakatan. Hal ini menyebabkan klien pemasyarakatan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hasil penelitian dari Mckinsey pada 2016 memperkirakan bahwa digital technology revolusi industri 4.0 mengakibatkan hilangnya puluhan juta jenis pekerjaan. Setidaknya, puluhan juta jenis pekerjaan ini diperkirakan kan mengalami pergeseran atau bahkan hilang dari muka bumi. (Adamson, 2019, p.51) . Hal ini juga menjadi tantangan bagi bapas dalam melakukan pembimbingan kemandirian kepada klien pemasyarakatan agar mempunyai bekal untuk terjun dimasyarakat.

Selain faktor internal dari dalam diri klien, penyebab pengulangan tindak pidana juga disebabkan oleh faktor eksternal. Faktor eksternal pertama yaitu kondisi ekonomi keluarga yang kurang mencukupi. Kondisi ekonomi merupakan salah satu penyebab tindakan kejahatan karena sulitnya mencari pekerjaan atau biaya hidup yang semakin mahal. Faktanya, nyaris setiap kejahatan ditingkat bawah disebabkan karena untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Faktor eksternal kedua yaitu lingkungan tempat klien pemasyarakatan melakukan integrasi sosial. Faktor lingkungan cukup mempengaruhi kelancaran klien dalam menjalani reintegrasi sosial. Ketika setelah bebas dari lapas klien kembali ke lingkungan dimana dia melakukan kejahatan, besar kemungkinan klien akan mengulangi tindak pidana kembali. Oleh karena itu, klien pemasyarakatan harus selektif memilih lingkungan pergaulan agar tidak terjerumus kembali melakukan tindak pidana.

Faktor lingkungan lain yang juga berpengaruh adalah penerimaan masyarakat terhadap klien pemasyarakatan. Banyak terjadi lingkungan masyarakat yang memberikan stigma kepada mantan narapidana yang membuat proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan begitu sulit. Klien pemasyarakatan tidak mendapatkan dukungan sosial yang dibutuhkan sehingga merasa terkucilkan dan dapat berujung pada pengulangan tindak pidana. Hal ini menjadi salah satu peran dari pembimbing kemasyarakatan untuk membantu proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan dengan cara mengedukasi keluarga dan tokoh masyarakat sekitar agar mau memberikan dukungan positif bagi klien pemasyarakatan. (Erlyn)

Berita Terkait

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB