Makam Kembang Kuning Dirazia, PetugasTemukan Waria

Minggu, 27 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Satpol PP Kota Surabaya terus gencar melakukan razia ditengah penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kota Surabaya.

PPKM Mikro sendiri mulai berlaku sejak mulai tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021. Hal itu
dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Ada pembatasan jam operasional yakni hingga pukul 30.00. WIB, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan
Pemerintah terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan PPKM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teknis pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM tingkat Kota di Kota Surabaya
mendasarkan pada :

a. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019.

b. Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS/ 013/ 2021
tentang Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan CoronaVirus.

Salah satu kegiatan razia yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya yakni membersihkan penyakit masyarakat (Pekat) seperti miras serta prostitusi terselubung di makam Kembang Kuning.

Dalam setiap harinya, anggota akan berpatroli setiap jamnya termasuk merazia seluruh area makam, guna mencari wanita jadi-jadian atau waria yang biasa mangkal mencari hidung belang setiap malamnya.

Eddy Cristijanto, Kepala Satpol PP Kota Surabaya membenarkan jika anggotanya setiap berpatroli keliling
kota Surabaya dan salah satunya
Makam Kembang Kuning.

“Tempat itu kerap digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya yakni mangkalnya prostitusi terselubung,” kata Eddy, Sabtu (26/6/2021).

Lanjut Eddy, pihaknya selalu merencanakan strategi dalam melaksanakan patroli penertiban tindak asusila dengan mengulanginya beberapa kali dan mengetahui tempat persembunyian WRSE (Wanita rawan sosial).

Semua yang terjaring akan dibawa ke Mako Satpol PP guna pendataan serta menjalani sidang tindak pidana ringan
(Redho)

Berita Terkait

Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda
Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama
Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep: Hardiknas 2026 Momentum Cetak Generasi Sehat dan Cerdas
Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:34 WIB

Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:01 WIB

Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:58 WIB

Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep: Hardiknas 2026 Momentum Cetak Generasi Sehat dan Cerdas

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Berita Terbaru