Karaoke Suzana Digrebek 24 Orang Diamankan

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Himbauan untuk tutup saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 oleh tempat hiburan tak semuanya patuh.

Salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat buka bahkan hingga malam adalah Karaoke Suzana, di Jalan Kalibokor Surabaya.

Beredar kabar jika karaoke tersebut nekat buka meski telah ada aturan untuk tutup langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah petugas mengecek kelokasi pukul 20.00 WIB, ternyata benar, di karaoke itu ada aktifitas dan terdapat puluhan orang didalamnya.

“Pada pukul 20.00 WIB, Tim Jatanras Satreskrim dan Respati Sabhara melakukan penindakan,” jelas AKBP Oki Ahadian, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (10/7/2021).

Penindakan terhadap tempat hiburan yang nekat buka saat PPKM Darurat itu, anggota gabungan mengamankan pengunjung, LC dan pengelola.

Sedikitnya terdapat 24 orang yang diamankan dan dibawa ke Mako Polrestabes guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Ada 24 orang yang diamankan, kita lakukan pendalaman terkait siapa yang menyuruh buka pada saat PPKM ini,” tambah AKBP Oki.

Oki menambahkan, nantinya setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 24 orang tersebut, Petugas akan berkordinasi dengan Satpol PP kota Surabaya terkait sanksi ijin RHUnya.

“Selanjutnya akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, karena yang bisa menentukan pelanggaran terkait ijin adalah Pemkot,” tutup Oki.

Sekedar diketahui, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipenjara Hingga Denda Puluhan Juta rupiah.

Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf b (untuk pelanggaran protokol kesehatan) serta Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. (Redho)

Berita Terkait

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor
Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII
Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan
PMII UNIJA Demo BRI Sumenep, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Penipuan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:13 WIB

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Minggu, 26 April 2026 - 11:12 WIB

Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 12:31 WIB

Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Berita Terbaru