Karaoke Suzana Digrebek 24 Orang Diamankan

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Himbauan untuk tutup saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 oleh tempat hiburan tak semuanya patuh.

Salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat buka bahkan hingga malam adalah Karaoke Suzana, di Jalan Kalibokor Surabaya.

Beredar kabar jika karaoke tersebut nekat buka meski telah ada aturan untuk tutup langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah petugas mengecek kelokasi pukul 20.00 WIB, ternyata benar, di karaoke itu ada aktifitas dan terdapat puluhan orang didalamnya.

“Pada pukul 20.00 WIB, Tim Jatanras Satreskrim dan Respati Sabhara melakukan penindakan,” jelas AKBP Oki Ahadian, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (10/7/2021).

Penindakan terhadap tempat hiburan yang nekat buka saat PPKM Darurat itu, anggota gabungan mengamankan pengunjung, LC dan pengelola.

Sedikitnya terdapat 24 orang yang diamankan dan dibawa ke Mako Polrestabes guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Ada 24 orang yang diamankan, kita lakukan pendalaman terkait siapa yang menyuruh buka pada saat PPKM ini,” tambah AKBP Oki.

Oki menambahkan, nantinya setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 24 orang tersebut, Petugas akan berkordinasi dengan Satpol PP kota Surabaya terkait sanksi ijin RHUnya.

“Selanjutnya akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, karena yang bisa menentukan pelanggaran terkait ijin adalah Pemkot,” tutup Oki.

Sekedar diketahui, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipenjara Hingga Denda Puluhan Juta rupiah.

Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf b (untuk pelanggaran protokol kesehatan) serta Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. (Redho)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG
BRIN Ingatkan Ancaman Genangan Permanen di Pantura Jawa Akibat Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut
Rutan Sumenep Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Zero Halinar
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:52 WIB

Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG

Berita Terbaru