Adanya Toko Miras di Dekat Sekolah, Wali Murid Menjadi Resah

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Salah satu Toko penjualan minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (Miras) yang terletak di JL Kyai Haji Wachid Hasyim Kecamatan Henteng Banyuwangi, mulai dikhawatirkan oleh beberapa wali murid.

Pasalnya, toko yang bernama “PODO SEGER” yang sudah berdiri 1 tahun lamanya, jaraknya sangat berdekatan dengan sarana pendidikan. Sehingga para orang tua murid ini khawatir anaknya terpengaruh.

“Saya sangat takut sekali mas, dengan pergaulan sekarang ini apalagi anak saya yang bertujuan menuntut ilmu, takutnya terpengaruh dengan yang lainya, dimana dengan bebasnya di dekat sekolah ada yang berjualan miras,” ucap salah satu wali murid saat ditemui di lokasi depan sekolah, Selasa (17/05/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diatur mengenai ketentuan pelarangan.

Pada Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut, menyatakan bahwa penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu tidak berdekatan dengan sarana peribadatan, pendidikan dan sarana kesehatan.

Anehnya pemilik toko tersebut mengaku telah mengantongi izin meski toko itu berdiri tidak jauh dari sarana pendidikan. Lebih anehnya lagi, yang berjualan diduga masih di bawah umur.

“Kami sudah mengantongi ijin mas, bahkan saya sendiri adalah warga Genteng, terkait perijinan saya juga pernah langsung meminta ijin kepada kepala dusun, malah beliau mengatakan terserah,” ucap Fais pemilik toko, saat di hubungi melalui sambungan WA (WhatsApp), Selasa (17/05).

Berbeda dengan jawaban Kepala Dusun Maron Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Fatoni. Ia mengatakan belum pernah memberikan izin seperti yang disampaikan pemilik toko.

“Kemarin kami beserta bhabinkantibmas dan bhabinsa sempat mendatangi toko tersebut mas, namun setelah kami lihat perizinannya lengkap, dan saya pribadi belum pernah dan tidak berani memberikan izin terkait penjualan miras, emang kapasitas saya sebagai apa, kok berani ngeluarkan atau mengizinkan,” kata Fatoni. (her)

Berita Terkait

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB