Agar Tidak Mengantuk Main Game Dua Pria Hobi Konsumsi Sabu

Minggu, 18 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Niat kedua pria di Surabaya ini untuk pesta bersama kandas. Urung berpesta, keduanya malah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri karena kepemilikan sabu-sabu.

Mereka ditangkap pada, Jumat, 04 September 2020, sekira jam 22.30 Wib, di Lampu merah Pegirian Semampir, Surabaya.

Keduanya yakni, A. Hadi (45) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya dan Arifin (32) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diamankan Polisi ketika petugas mendapat informasi bahwa di daerah gang Arimbi Semampir sering diadakan transaksi sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian keduanya diketahui berboncengan sepeda motor gerak geriknya mencurigakan ketika melintas di lampu merah.

“Sebelumnya, petugas lebih dulu menyanggong mereka dapat diketahui, pada saat diamankan dan penggeledahan badan ditemukan satu poket sabu-sabu yang disimpan disaku salah satu pelaku,” sebut AKP Hendrix Kusuma Wardana, Kapolsek Lakarsantri, Minggu (18/10/2020).

Narkotika jenis sabu itu disimpan di celana sebelah kanan yang dipakai oleh A.H, sesuai keterangan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan seharga Rp. 300.000 didaerah Jalan Arimbi Semampir Surabaya.

Selanjutnya kedua orang tersangka dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa, 1 bungkus plastik kecil berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram beserta bungkusnya.

Pengakuan salah satu pelakunya kepada penyidik sangat mencengangkan. Betapa tidak, sabu yang mereka beli secara patungan seharga 300 ribu itu hanya untuk menahan agar tidak mudah ngatuk saat main game di warkop.

“Biar betah melek waktu cangkruk di warung saat main game,” aku pelaku Hadi.

Demi betah melek, kini keduanya harus membayar mahal karena dipastikan hukuman yang mereka terima karena perbuatannya itu yakni diatas 4 tahun Penjara. (redho)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru