Agar Tidak Mengantuk Main Game Dua Pria Hobi Konsumsi Sabu

Minggu, 18 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Niat kedua pria di Surabaya ini untuk pesta bersama kandas. Urung berpesta, keduanya malah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri karena kepemilikan sabu-sabu.

Mereka ditangkap pada, Jumat, 04 September 2020, sekira jam 22.30 Wib, di Lampu merah Pegirian Semampir, Surabaya.

Keduanya yakni, A. Hadi (45) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya dan Arifin (32) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diamankan Polisi ketika petugas mendapat informasi bahwa di daerah gang Arimbi Semampir sering diadakan transaksi sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian keduanya diketahui berboncengan sepeda motor gerak geriknya mencurigakan ketika melintas di lampu merah.

“Sebelumnya, petugas lebih dulu menyanggong mereka dapat diketahui, pada saat diamankan dan penggeledahan badan ditemukan satu poket sabu-sabu yang disimpan disaku salah satu pelaku,” sebut AKP Hendrix Kusuma Wardana, Kapolsek Lakarsantri, Minggu (18/10/2020).

Narkotika jenis sabu itu disimpan di celana sebelah kanan yang dipakai oleh A.H, sesuai keterangan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan seharga Rp. 300.000 didaerah Jalan Arimbi Semampir Surabaya.

Selanjutnya kedua orang tersangka dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa, 1 bungkus plastik kecil berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram beserta bungkusnya.

Pengakuan salah satu pelakunya kepada penyidik sangat mencengangkan. Betapa tidak, sabu yang mereka beli secara patungan seharga 300 ribu itu hanya untuk menahan agar tidak mudah ngatuk saat main game di warkop.

“Biar betah melek waktu cangkruk di warung saat main game,” aku pelaku Hadi.

Demi betah melek, kini keduanya harus membayar mahal karena dipastikan hukuman yang mereka terima karena perbuatannya itu yakni diatas 4 tahun Penjara. (redho)

Berita Terkait

Tutup Muktamar NU di Jombang, Prabowo Tegaskan Strategi Pemerintah Angkat Rakyat dari Kemiskinan
Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota
Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere
Sabu 0,10 Gram Ditemukan di Gudang Hotel Sumenep, Pria 52 Tahun Diamankan
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Jelang Muktamar ke-35 NU, Puluhan Posko Kesehatan Disiagakan 24 Jam
Para Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah NU dan Hindari Intervensi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tutup Muktamar NU di Jombang, Prabowo Tegaskan Strategi Pemerintah Angkat Rakyat dari Kemiskinan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:40 WIB

DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Sabu 0,10 Gram Ditemukan di Gudang Hotel Sumenep, Pria 52 Tahun Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terbaru