Agar Tidak Mengantuk Main Game Dua Pria Hobi Konsumsi Sabu

Minggu, 18 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Niat kedua pria di Surabaya ini untuk pesta bersama kandas. Urung berpesta, keduanya malah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri karena kepemilikan sabu-sabu.

Mereka ditangkap pada, Jumat, 04 September 2020, sekira jam 22.30 Wib, di Lampu merah Pegirian Semampir, Surabaya.

Keduanya yakni, A. Hadi (45) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya dan Arifin (32) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diamankan Polisi ketika petugas mendapat informasi bahwa di daerah gang Arimbi Semampir sering diadakan transaksi sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian keduanya diketahui berboncengan sepeda motor gerak geriknya mencurigakan ketika melintas di lampu merah.

“Sebelumnya, petugas lebih dulu menyanggong mereka dapat diketahui, pada saat diamankan dan penggeledahan badan ditemukan satu poket sabu-sabu yang disimpan disaku salah satu pelaku,” sebut AKP Hendrix Kusuma Wardana, Kapolsek Lakarsantri, Minggu (18/10/2020).

Narkotika jenis sabu itu disimpan di celana sebelah kanan yang dipakai oleh A.H, sesuai keterangan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan seharga Rp. 300.000 didaerah Jalan Arimbi Semampir Surabaya.

Selanjutnya kedua orang tersangka dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa, 1 bungkus plastik kecil berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram beserta bungkusnya.

Pengakuan salah satu pelakunya kepada penyidik sangat mencengangkan. Betapa tidak, sabu yang mereka beli secara patungan seharga 300 ribu itu hanya untuk menahan agar tidak mudah ngatuk saat main game di warkop.

“Biar betah melek waktu cangkruk di warung saat main game,” aku pelaku Hadi.

Demi betah melek, kini keduanya harus membayar mahal karena dipastikan hukuman yang mereka terima karena perbuatannya itu yakni diatas 4 tahun Penjara. (redho)

Berita Terkait

UCI Apresiasi BIG Downhill Banyuwangi, Kualitas Lintasan Gantasan Bike Park Jadi Sorotan
Buruan Polisi, DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Akhirnya Diamankan
Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri Sebut Sebuah Kehormatan
Soekarno Run Banyuwangi Diikuti 4.900 Peserta, Tahun Depan Ditargetkan Bertaraf Internasional
MEC 2026 Umumkan Peringkat Terbaik, Sumenep Mendominasi Kategori Pelajar
MEC 2026 Digelar di Keraton Sumenep, Budaya Jadi Penggerak Ekonomi
Jenal Aripin Bantah Jadi Dalang Demo Jalan Badami–Loji
Polsek Kangean Amankan Pria 47 Tahun, Diduga Simpan Sabu 0,32 Gram

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:25 WIB

UCI Apresiasi BIG Downhill Banyuwangi, Kualitas Lintasan Gantasan Bike Park Jadi Sorotan

Minggu, 20 September 2026 - 14:21 WIB

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri Sebut Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 September 2026 - 14:14 WIB

Soekarno Run Banyuwangi Diikuti 4.900 Peserta, Tahun Depan Ditargetkan Bertaraf Internasional

Minggu, 20 September 2026 - 02:17 WIB

MEC 2026 Umumkan Peringkat Terbaik, Sumenep Mendominasi Kategori Pelajar

Minggu, 20 September 2026 - 02:03 WIB

MEC 2026 Digelar di Keraton Sumenep, Budaya Jadi Penggerak Ekonomi

Berita Terbaru