Agar Tidak Mengantuk Main Game Dua Pria Hobi Konsumsi Sabu

Minggu, 18 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Niat kedua pria di Surabaya ini untuk pesta bersama kandas. Urung berpesta, keduanya malah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri karena kepemilikan sabu-sabu.

Mereka ditangkap pada, Jumat, 04 September 2020, sekira jam 22.30 Wib, di Lampu merah Pegirian Semampir, Surabaya.

Keduanya yakni, A. Hadi (45) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya dan Arifin (32) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diamankan Polisi ketika petugas mendapat informasi bahwa di daerah gang Arimbi Semampir sering diadakan transaksi sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian keduanya diketahui berboncengan sepeda motor gerak geriknya mencurigakan ketika melintas di lampu merah.

“Sebelumnya, petugas lebih dulu menyanggong mereka dapat diketahui, pada saat diamankan dan penggeledahan badan ditemukan satu poket sabu-sabu yang disimpan disaku salah satu pelaku,” sebut AKP Hendrix Kusuma Wardana, Kapolsek Lakarsantri, Minggu (18/10/2020).

Narkotika jenis sabu itu disimpan di celana sebelah kanan yang dipakai oleh A.H, sesuai keterangan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan seharga Rp. 300.000 didaerah Jalan Arimbi Semampir Surabaya.

Selanjutnya kedua orang tersangka dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa, 1 bungkus plastik kecil berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram beserta bungkusnya.

Pengakuan salah satu pelakunya kepada penyidik sangat mencengangkan. Betapa tidak, sabu yang mereka beli secara patungan seharga 300 ribu itu hanya untuk menahan agar tidak mudah ngatuk saat main game di warkop.

“Biar betah melek waktu cangkruk di warung saat main game,” aku pelaku Hadi.

Demi betah melek, kini keduanya harus membayar mahal karena dipastikan hukuman yang mereka terima karena perbuatannya itu yakni diatas 4 tahun Penjara. (redho)

Berita Terkait

BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII
Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan
PMII UNIJA Demo BRI Sumenep, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Penipuan
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kapolres Sumenep Pimpin Rakor Pengendalian BBM dan Bahan Pokok
Peringatan Hari Kartini 2026, Muslimah Didorong Berkarya Tanpa Tinggalkan Nilai Keislaman
Warga Kangean Dikejutkan Temuan Benda Asing, Diduga Torpedo
Tegas Sekjen BIDIK, Siap Kawal Ketat Program HDDAP DKPP Sumenep, Tolak Pola Asal Cair

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:17 WIB

BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII

Kamis, 23 April 2026 - 11:09 WIB

Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan

Kamis, 23 April 2026 - 11:06 WIB

PMII UNIJA Demo BRI Sumenep, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Penipuan

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

Kapolres Sumenep Pimpin Rakor Pengendalian BBM dan Bahan Pokok

Berita Terbaru