Akhirnya Polres Sumenep Berhasil Mengungkap Kasus Pembuangan Bayi Berbungkus Plastik Merah

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, pada Senin (24/06/2024).

Pelaku berinisial J, warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, yang merupakan ibu dari bayi tersebut telah diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.

Banner

“Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso pada konferensi pers hari ini, Senin (24/06).

Sebelumnya, bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, di depan rumah Sudahnan, Jalan Bromo, Dusun Pasar Kayu, RT 003/RW 001, Desa Pabian.

Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) termasuk helm, sepeda motor, rok panjang dengan bercak darah, daster warna kuning dengan bercak darah, jaket, dan satu buah plastik warna merah.

Saat ini, pelaku J dikenai Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP, yang dapat mengakibatkan pidana penjara selama 6 tahun

title="banner"
Banner