Aksi Pertama Aman, Aksi Kedua Berujung Di Kantor Polisi

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Nekat benar aksi yang dikakukan A. Riki Ashari (30), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, dan RB. M. Furqon Purnomo (30), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Bagaimana tidak, merasa aman saat menjalankan aksi pencurian pertama di toko milik BumDes Camar, Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep malah keduanya mengulangi aksi kedua dalam jeda waktu yang tidak lama.

Banner

Apes, aksi kedua yang mereka lancarkan tidak semulus aksi pertama. Kedua pelaku kepergok warga saat tengah mencuri barang-barang dagangan di dalam toko.

“Warga langsung menangkap kedua pelaku dan gelandang ke Balai Desa Parsanga. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Kota Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Selasa (23/5/2023).

Widiarti menceritakan, pada aksi pertama 2 tersangka melakukan pencurian sekitar jam 23.00 WIB. Tersangka masuk ke dalam toko menggunakan kunci duplikat dan menggasak monitor dan CPU komputer PC serta uang tunai Rp 750 ribu.

Merasa aksinya aman, lanjut Widiarti, tersangka kembali membobol toko pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB dan berusaha membawa kabur sejumlah rokok dan uang koin seribuan namun aksi pelaku ketahuan warga.

“Ketua BumDes Camar Parsanga, Pak Hartono, mendapat laporan dari karyawan bahwa toko kecurian dua kali. Akibat aksi pencurian itu, BumDes mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” imbuh Widiarti.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

title="banner"