Asik Pakai Sabu di Dapur, Warga Sampang Diciduk Polisi Sumenep

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Sumenep dari tangan pelaku

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Sumenep dari tangan pelaku

SUMENEP, detikkota.com – Ir (37) Warga Dusun Bandaran Barat Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur, tak berkutik saat Sat Resnarkoba Polres sumenep menangkapnya sedang asik pakai narkoba jenis sabu.

“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021, sekira pukul 19.30 wib, ketika sedang pakai sabu di dalam dapur milik Mahde alamat Desa Nyabakan Timur, Kecamatab Batang-Batang, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Kasus ini berawal, saat pihak berwajib menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor yang merupakan warga Sokobanah-Sampang, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat. Setelah dilakukan penyilidikan terlapor diketahui berada dirumah salah satu warga Desa Nyabakan akan dan sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Maka anggota Satresnarkoba Polres langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor,” ujar Widi (08/10).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dapur tepatnya di atas lencak (tempat duduk terbuat dari bambu) berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,24 gram dan 2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna Biru dan merk Samsung warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika.

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (TH/Feri)

Berita Terkait

Tak Perlu Lagi ke Kota, Urus Adminduk di Bangkalan Mulai 2027 Bisa dari Kecamatan
Petani Jatisari Probolinggo Dilatih Ubah Kotoran Kambing Jadi Pupuk Hayati
Tunggakan PBB Sumenep Dipangkas 95 Persen, Warga Cuma Punya Waktu sampai 31 Oktober
Kekeringan Melanda Tanah Merah, Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Air Bersih
Kapolresta Sumenep Imbau Masyarakat Waspada Erupsi Gunung Anak Krakatau
Banyuwangi Kembangkan Sistem Refill untuk Tekan Sampah Kemasan Sekali Pakai
82 Personel Polresta Sumenep Disiagakan Amankan Tongtong Se-Madura, Kemacetan Jadi Perhatian
Kebakaran Kawah Ijen Meluas, Bupati Banyuwangi Usulkan Helikopter Water Bombing

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:14 WIB

Tak Perlu Lagi ke Kota, Urus Adminduk di Bangkalan Mulai 2027 Bisa dari Kecamatan

Selasa, 8 September 2026 - 13:19 WIB

Tunggakan PBB Sumenep Dipangkas 95 Persen, Warga Cuma Punya Waktu sampai 31 Oktober

Selasa, 8 September 2026 - 13:02 WIB

Kekeringan Melanda Tanah Merah, Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Air Bersih

Senin, 7 September 2026 - 12:32 WIB

Kapolresta Sumenep Imbau Masyarakat Waspada Erupsi Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 10:02 WIB

Banyuwangi Kembangkan Sistem Refill untuk Tekan Sampah Kemasan Sekali Pakai

Berita Terbaru