Asik Pakai Sabu di Dapur, Warga Sampang Diciduk Polisi Sumenep

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Sumenep dari tangan pelaku

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Sumenep dari tangan pelaku

SUMENEP, detikkota.com – Ir (37) Warga Dusun Bandaran Barat Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur, tak berkutik saat Sat Resnarkoba Polres sumenep menangkapnya sedang asik pakai narkoba jenis sabu.

“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021, sekira pukul 19.30 wib, ketika sedang pakai sabu di dalam dapur milik Mahde alamat Desa Nyabakan Timur, Kecamatab Batang-Batang, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Kasus ini berawal, saat pihak berwajib menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor yang merupakan warga Sokobanah-Sampang, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat. Setelah dilakukan penyilidikan terlapor diketahui berada dirumah salah satu warga Desa Nyabakan akan dan sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Maka anggota Satresnarkoba Polres langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor,” ujar Widi (08/10).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dapur tepatnya di atas lencak (tempat duduk terbuat dari bambu) berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,24 gram dan 2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna Biru dan merk Samsung warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika.

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (TH/Feri)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Cigelam Ngaronjat Laksanakan Padat Karya Tunai, Bangun Bahu Jalan dan Drainase
Rumah Makan Gratis di Masjid Nurul Huda Munjul Jaya Bagikan 1.000 Porsi kepada Jamaah
Polres Sumenep Gelar Kurve Bersama, Tekankan Budaya Bersih dari Internal
Yonif 93/JKT dan DLH Sumenep Bersihkan Bantaran Kali Marengan
Kapolres Sumenep Beri Penghargaan Anggota Berprestasi atas Respons Cepat Laporan Warga
Polres Sumenep Sebarkan Informasi Orang Hilang, Warga Diminta Bantu Pencarian
Penertiban Kendaraan Digelar, Satlantas Polres Sumenep Utamakan Edukasi Humanis
Marwah Satpol PP Dipertanyakan, Teguran dari Pihak Tak Berwenang Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:36 WIB

Pemerintah Desa Cigelam Ngaronjat Laksanakan Padat Karya Tunai, Bangun Bahu Jalan dan Drainase

Jumat, 24 April 2026 - 13:26 WIB

Rumah Makan Gratis di Masjid Nurul Huda Munjul Jaya Bagikan 1.000 Porsi kepada Jamaah

Jumat, 24 April 2026 - 13:21 WIB

Polres Sumenep Gelar Kurve Bersama, Tekankan Budaya Bersih dari Internal

Jumat, 24 April 2026 - 13:19 WIB

Yonif 93/JKT dan DLH Sumenep Bersihkan Bantaran Kali Marengan

Kamis, 23 April 2026 - 12:14 WIB

Kapolres Sumenep Beri Penghargaan Anggota Berprestasi atas Respons Cepat Laporan Warga

Berita Terbaru