SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintah setempat mengenakan pakaian santri selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. ASN laki-laki diwajibkan memakai sarung, baju muslim putih lengan panjang, dan peci hitam, sementara pegawai perempuan mengenakan baju muslimah putih dengan kerudung atau jilbab.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap peran santri dan ulama dalam perjuangan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia. “Sebagai wujud penghormatan terhadap jasa santri dan ulama, seluruh ASN diminta mengenakan pakaian santri selama tiga hari,” ujarnya kepada Media Center, Senin (20/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menegaskan, kebijakan berpakaian santri tidak sekadar simbol seremonial, melainkan upaya untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan, kejujuran, kesederhanaan, kekompakan, dan semangat pelayanan publik yang identik dengan tradisi santri.
“Hari Santri adalah momentum untuk meneladani keikhlasan, disiplin, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri,” imbuhnya.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di bidang operasional teknis seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta petugas kesehatan di rumah sakit dan puskesmas. Mereka tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
Dalam rangkaian peringatan Hari Santri Nasional bertema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia,” Pemerintah Kabupaten Sumenep juga akan menggelar upacara bendera pada Rabu (22/10/2025) di Halaman Kantor Bupati Sumenep.
Bupati Fauzi berharap, kebijakan berpakaian santri dapat menumbuhkan semangat kesederhanaan, keikhlasan, dan perjuangan di kalangan ASN. “Nilai-nilai santri diharapkan bisa menginspirasi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Red