JAKARTA, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerbitkan peraturan tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.
Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu telah dilansir dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu dan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2023.
Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 memuat 7 BAB yang terdiri dari aturan terkait ketentuan umum, pelaksanaan pengawasan, koordinasi dan kerja sama pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan dan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dalam kampanye pemilu, pelaporan, supervisi dan pendampingan, dan ketentuan penutup.
Dalam Pasal 3 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Kampanye Pemilu meliputi:
1. Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim Kampanye Pemilu;
2. Materi Kampanye Pemilu; dan Pelaksanaan metode Kampanye Pemilu;
3. Selain melakukan pengawasan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap sistem informasi yang digunakan Komisi Pemilihan umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu;
4. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam melakukan pengawasan.
Selanjutnya, pada Pasal 4 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana melalui:
1. Penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
2. Penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu;
3. Penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
4. Koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
5. Pengawasan secara langsung;
6. Analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
7. Penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau;
8. Pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
Untuk mengetahui lebih lanjut materi Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dapat dibaca langsung dalam versi lengkap aturan tersebut.