Bawaslu Sumenep Tekanka Netralitas di Pemilu, Zubaidi: Potensi Pelanggaran Ada di Desa

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi diacara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif.

Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi diacara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif.

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus mengingatkan agar para ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkatnya, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersikap netral pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan tentang aturan kampanye.

“Kami kumpulkan para camat, kepala desa, agar mereka tetap menjaga netralitas selama Pemilu,” tegasnya, Senin (4/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, potensi pelanggaran Pemilu 2024 ada di tingkat desa. Karena itu, pihaknya telah berulang kali menyampaikan agar para kepala desa dan jajarannya berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bawaslu, apabila ada regulasi yang tidak dipahami.

“Kalau misalnya ragu-ragu, ini boleh atau tidak ya? Ini melanggar aturan atau tidak ya? Silahkan koordinasikan dengan kami. Kalau di tingkat desa ada pengawas desa. Kalau di tingkat kecamatan ada Panwascam,” tegasnya.

Apabila nantinya ada temuan atau laporan pelanggaran Pemilu, lanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian untuk memastikan kecukupan bukti dan kategori pelanggaran, apakah masuk dalam pelanggaran administrasi, atau justru masuk ke pelanggaran pidana.

“Ada Sentra Gakkumdu atau penegakan hukum terpadu, yang anggotanya bukan hanya Bawaslu, tapi juga ada Kepolisian dan Kejaksaan. Kalau pelanggarannya pidana, ada teman-teman kepolisian dan Kejaksaan yang akan menindaklanjuti,” pungkas mantan Komisioner KPU Sumenep itu.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru