Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal sebagai upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah setempat. Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Rabu (26/11/2025).

Pemusnahan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sumenep bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madura. Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah mendapatkan status peralihan sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.

Acara tersebut dihadiri Bupati Sumenep, perwakilan KPPBC Madura, Polres Sumenep, Kejaksaan Negeri, Kodim 0827/Sumenep, Denpom, Pengadilan Negeri, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, AP., M.Si., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi gabungan dalam Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal 2025.

“Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil temuan petugas Bea dan Cukai Madura bersama Satpol PP Sumenep, dan penindakan dilakukan sesuai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” ujarnya.

Wahyu menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari sosialisasi pencegahan rokok ilegal, peningkatan informasi kepada masyarakat, serta pendampingan bagi petugas lapangan.

Sebanyak 28.392 batang rokok ilegal dimusnahkan, terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Nilai total barang mencapai Rp42.384.720 dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp25.819.277. Pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan rokok tanpa pita cukai serta penggunaan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal, karena peran masyarakat dinilai penting dalam menekan peredaran BKC ilegal.

“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan bahwa penerimaan cukai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan fiskal dan menjadi instrumen pengendalian konsumsi demi kesehatan dan keamanan masyarakat.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB