SUMENEP, detikkota.com – Dua orang warga Kalianget diamankan Satreskrim Polres Sumenep karena bermain judi domino didepan rumah yang berlokasi di Dusun Beddi Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
Dua orang itu atas nama MU (47) warga Dusun Beddi Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget dan MA (47), warga Dusun Lojikantang Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap perjudian yang terjadi diwilayah hukum Polres Sumenep.
“Selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget terdapat perjudian dengan menggunakan kartu domino, sehingga Unit Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas informasi tersebut,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (13/01/2025).
Mengetahui bahwa didepan sebuah rumah milik MU yang berlokasi di Dusun Beddi Desa Marengan Laok berlangsung perjudian tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian tersebut dan berhasil mengamankan MU dan MA beserta barang bukti perjudian dengan menggunakan kartu domino.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti satu set kartu domino merk gunting, uang sejumlah Rp. 67.000,-. tersebut ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Akp Widiarti
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo 303 bis ayat (1) ke 1 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.