LANGSA, detikkota.com – RI (33), agen chip Higgs Domino diringkus Kepolisian Daerah Langsa. Warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, di ringkus Sat Reskrim Polres Langsa di kiosnya saat bertransaksi jual beli chip, Kamis (06/10).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Sat Reskrim Polres Langsa Polda Aceh, IPTU Imam Aziz Rachman Kamis (13/10) menjelaskan pelaku menyediakan chip domino dengan cara membeli dan menjualnya kembali.
“Artinya pelaku patut diduga menyediakan fasilitas Maisir atau judi, dan pelaku kita jerat dengan pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, kata Kasat Reskrim Polres Langsa.
Kemudian, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu Handphone Merk Vivo Y53 warna Gold berisikan Aplikasi Higgs Domino dan uang tunai Rp.600.000 hasil transaksi jual beli chip domino.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk dilakukan proses penyidikan kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa”, katanya
(M.Irwan)
SUMENEP, detikkota.com - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian...
SUMENEP, detikkota.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Jawa...
SUMENEP, detikkota.com - Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jawa...
SUMENEP, detikkota.com - Serangan hama tikus pada lahan pertanian di...