SAMPANG, detikkota.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak Tahun 2024.
Arief menyampaikan bahwa meskipun ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki hak politik untuk memilih di Pemilu 2024, mereka dilarang mempengaruhi orang lain untuk memilih sesuai dengan pilihannya.
“ASN harus netral dalam berpolitik, tidak boleh ikut serta apalagi mengajak. Ada sanksi bagi yang ditemukan ikut dalam berpolitik,” ujarnya.
BKPSDM sebagai pembina ASN telah melakukan pembinaan dan mengeluarkan surat edaran bahwa ASN harus netral dan tidak diperbolehkan terjun dalam dunia politik.
“Jika ketahuan, akan ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Arief menekankan bahwa himbauan dan peringatan ini harus menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sampang. Ia juga menyampaikan larangan bagi PNS yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Larangan PNS, yang meliputi:
a. Memberikan dukungan kepada presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD, dengan cara:
1. Ikut kampanye.
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS.
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu.