BW Minta Presiden Copot Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pimpinan KPK Periode Periode 2011-2015, Bambang Widjojanto.

Mantan Pimpinan KPK Periode Periode 2011-2015, Bambang Widjojanto.

JAKARTA, detikkota.com – Mantan Pimpinan KPK Periode 2011-2015, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya.

“Firli Bahuri tak dapat lagi memainkan drama yang sesungguhnya tak pantas dilakukan, karena akan kian menghancurkan kredibiltas Lembaga KPK,” ucap Bambang, dilansir tempo.co, Jumat (24/11/2023).

Saat ditanya apa langkah selanjutnya? Bangbang menegaskan harus ada tindakan hukum lain guna mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada pilihan lain, penetapan tersangka Firli harus dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum lainnya. Diyakini, tindakan Firli tidak berdiri sendiri karena korupsi adalah well organisme crime. Itu sebabnya patut diduga, ada pihak lain yang juga terlibat,” bebernya.

“Ada kejahatan lain yang juga perlu terus diperiksa karena ada dugaan menyembunyikan hasil kejahatan. Misalnya, apakah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 milik Pihak Ketiga lainnya atau milik Firli. Belum lagi ada dugaan, peningkatan aset dan kekayaan atas nama keluarganya pada 2021 dan 2022 yang tidak tersebut dalam LHKPN,” jelas Dosen Pasca Sarjana itu.

Bambang juga memberi penegasan lainnya pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan yang harus dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Presiden harus menegakkan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang KPK. Pasal itu menyatakan bahwa ‘dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya’,” pinta Bambang.

Menurutnya, tindakan pemberhentian itu harus segera dilakukan karena ada banyak potensi terjadi manuver lainnya yang potensial diduga dapat dilakukan oleh Ketua KPK.

Bambang juga mengaku miris karena kasus yang menimpa Firli menjadi yang pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu pemerasan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti data dan dokumen elektronik milik Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik,” kata Ade Safri, di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Penyidik lanjut Ade Safri, juga telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Berita Terkait

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terbaru