Cabuli Pasiennya, Dukun Pijat di Prenduan Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Polres Sumenep, yang dipimpin langsung Ipda Sirat, berhasil mengamankan dukun pijat cabul berinisial MS (45), warga Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan. Penangkapan itu pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Kamis, 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, korban MH (25) bersama dengan keponakannya dari Puskesmas Pragaan dan langsung menuju ke rumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan.

Setelah sampai di rumah tersangka, MH masih ngantri sehingga menunggu diluar bersama keponakannya, kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiba giliran korban masuk ke ruangan dan keponakannya nunggu diluar. Selanjutnya korban menyampaikan keluhannya dan berkata kepada tersangka, jika mau pijat kaki karena masih belum bisa dibuat jalan akibat kecelakaan.

“Lalu pelaku memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang dan tiba-tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina korban, dan korban langsung berontak, dan teriak bangun sambil lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” ungkap AKBP Henri.

Dengan laporan korban, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku MS.

“Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Saat ini pelaku diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih dan satu buah kerudung warna merah marun serta satu buah celana dalam warna putih.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya.

Berita Terkait

Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk
BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep
BREAKING NEWS: KM Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang di Atas Kapal
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Kebakaran Hutan Meluas, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup Sementara
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Cari Rumput di Tegalan, Warga Batang-Batang Dikejutkan Temuan Mayat Terbakar

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:49 WIB

Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk

Minggu, 13 September 2026 - 14:31 WIB

BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep

Minggu, 13 September 2026 - 14:24 WIB

BREAKING NEWS: KM Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang di Atas Kapal

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim saat menerima/menyampaikan capaian tiga penghargaan Juara 1 Syariah Award Jawa Timur.

Lifestyle

Pemkab Sumenep Raih Tiga Juara 1 Syariah Award Jawa Timur

Senin, 28 Sep 2026 - 09:43 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersepeda sekaligus meninjau aktivitas CFD Purwoharjo yang diramaikan sekitar 500 pelaku UMKM, Minggu (27/9/2026).

Olah Raga

CFD Purwoharjo Banyuwangi Jadi Sentra Kuliner, Libatkan 500 UMKM

Minggu, 27 Sep 2026 - 17:26 WIB