Calon Jemaah Haji Perlu Tahu Beda BPIH, Bipih dan Dana Manfaat

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo (kiri) dan Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie (kanan).

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo (kiri) dan Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie (kanan).

JAKARTA, detikkota.com – Usulan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp105 juta ke Komisi VIII DPR RI menuai banyak tanggapan.

Terlepas dari kontroversi itu, ada banyak istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang perlu dipahami masyarakat, termasuk jemaah haji. Seperti BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat.

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, penjelasan istilah-istilah tersebut bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pada Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Sementara Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih,” terang Wibowo Prasetyo dilansir detik, Minggu (19/11/2023).

Wibowo mencontohkan BPIH 2023. Saat itu, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Komposisi BPIH terdiri atas: Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%)

Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah? Wibowo menjelaskan bahwa itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisi VIII masih mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp105 juta.

“Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap Rupiah,” ulas Wibowo.

“Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali,” lanjutnya.

Selanjutnya, hasil kerja Panja akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

“Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH,” tuturnya.

Sementara Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie menambahkah, BPIH berbeda dengan Bipih. Usulan Rp105 juta adalah BPIH, dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah.

“Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

PKK Probolinggo Dorong Penguatan Administrasi dan Kapasitas Kader Desa
Bupati Bangkalan Tinjau Progres Perbaikan Drainase di Arosbaya
BPBD Bangkalan Salurkan Bantuan dan Layanan Psikososial untuk Pengungsi Erupsi Semeru
Banyuwangi Raih Dua Penghargaan Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan
LPSK Gandeng Banyuwangi Perkuat Layanan Perlindungan Saksi dan Korban di Jawa Timur
HAKAN Dorong RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas dalam RDP dengan Komisi XIII DPR RI
Bangkalan Raih Penghargaan FORIKAN Terbaik Jawa Timur 2025
Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Johar dan Jalan Sulung

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 23:49 WIB

PKK Probolinggo Dorong Penguatan Administrasi dan Kapasitas Kader Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 22:35 WIB

Bupati Bangkalan Tinjau Progres Perbaikan Drainase di Arosbaya

Sabtu, 29 November 2025 - 22:32 WIB

Banyuwangi Raih Dua Penghargaan Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan

Sabtu, 29 November 2025 - 09:55 WIB

LPSK Gandeng Banyuwangi Perkuat Layanan Perlindungan Saksi dan Korban di Jawa Timur

Jumat, 28 November 2025 - 11:24 WIB

HAKAN Dorong RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas dalam RDP dengan Komisi XIII DPR RI

Berita Terbaru

Petugas medis melakukan pemeriksaan kesehatan WBP di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Daerah

Rutan Kraksaan Gelar Screening Kesehatan bagi Warga Binaan

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:42 WIB

Bupati Bangkalan meninjau pengerjaan normalisasi drainase di Desa Tongguh, Arosbaya.

Pemerintahan

Bupati Bangkalan Tinjau Progres Perbaikan Drainase di Arosbaya

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:35 WIB