PAMEKASAN, detikkota.com – Satreskrim Polres Pamekasan bekuk 16 tersangka pelaku judi. Hal itu dilakukan sesuai perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan anggotanya dari level pusat maupun di daerah untuk menindak tegas para pelaku judi online dan judi slot. Para pelaku judi online ini diamankan dari beberapa tempat yang berbeda.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa para pelaku itu ditangkap di sejumlah titik yang berada di wilayah Bumi Gerbang Salam. Meliputi, Cafe yang berlokasi di eks Stasiun, Jalan Raya Trunojoyo Kelurahan Patemon, Pamekasan. Gardu, Dusun Utara, Desa Bulangan Timur, Pegantenan, Pamekasan.
Selain itu, di Cafe Bascame, Jalan Raya Kemuning, Pamekasan, Cafe Legenda, Jalan Raya Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Pademawu, Pamekasan. Sedangkan penangkapan terhadap pelaku judi darat tersebut dilakukan di Persawahan yang beralamat Dusun Lon Sambi, Desa Larangan Slampar, Tlanakan, Pamekasan.
Pihaknya menyampaikan, Selama Tiga hari pada Tanggal 19 – 21 Agustus 2022, Anggota Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku judi online dengan jenis Slot dan 6 pelaku judi darat jenis Remi bakaran sementara 6 pelaku yang berhasil di amankan yaitu pelaku judi Gluduk atau dadu.
“Selama tiga hari, kami melakukan operasi. Dari 16 tersangka itu dilakukan penangkapan setelah kami melakukan penyelidikan sebelumnya,” kata AKBP Rogib, dalam konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman, Selasa (23/08/2022).
Ia menjelaskan kronologisnya bahwa penangkapan itu guna menekan kejadian tindak pidana perjudian baik Online dan Perjudian Darat yang sangat meresahkan.
“4 tersangka judi Online Jenis Judi Slot diantaranya adalah AB Warga Desa. Sopaah Pademawu, MEA warga Desa. Nyalaran Blumbungan, HAY Kelurahan Telaga Besar Kaliwatis dan WZ Warga Desa Dasok Pademawu,” ungkapnya.
“Dan 6 Pelaku Judi Darat jenis Remi bakaran diantaranya adalah S warga Desa Bulangan Timur Pagantenan, MS Desa. Bulangan Timur Pagantenan, M Desa Bulangan Barat, HS, MW dan MLA warga Desa. Bulangan Timur,” imbuhnya.
Sementara 6 Pelaku Judi Darat jenis judi Gluduk atau Dadu diantaranya S warga Desa Palampaan Camplong Sampang, MS Desa Teja Barat Pamekasan, NY warga Desa Larangan Slampar Tlanakan, MS warga Teja Barat Pamekasan, B warga Desa Pelampaan Camplong dan H Desa Larangan Slampar Tlanakan.
AKBP Rogib menyebutkan, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah terdiri dari judi online 3 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, 1 buah kartu ATM BCA warna kuning, 1 buah kartu ATM Mandiri warna abu-abu, dan Slip bukti Transfer dengan jumlah Rp. 100.000.
“Judi darat jenis Remi Bakaran satu Pack Remi dan Uang tunai sebesar Rp. 1.308.000,- (satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah),” paparnya.
“Sedangkan judi darat jenis gluduk (dadu) yaitu 1 set peralatan dadu terdiri dari : 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) tatakan dadu, 1 (satu) buah tutup dadu, 1 (satu) lembar beberan dadu yang ada terdapat 15 (lima belas) kotak yang didalamnya terdapat gambar titik putih / merah dengan jumlah titik 1 sampai dengan 6 dan 1 (satu) buah Kartu ATM mandiri berwarna abu abu dengan nomor kartun 6032 9886 5575 2603,” tambahnya.
Ia menuturkan, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu untuk mendapatkan keuntungan.
“Saat ini ke 16 tersangka di amankan di Mapolres Pamekasan, sementara Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP, bahwa barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagai mata pencaharian, maka akan mendapat ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” pungkasnya. (Red)
SUMENEP, detikkota.com - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian...
SUMENEP, detikkota.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Jawa...
SUMENEP, detikkota.com - Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jawa...
SUMENEP, detikkota.com - Serangan hama tikus pada lahan pertanian di...