Diadukan ke Propam Oknum Polisi “Nakal” Diduga Rampas Mobil Korbannya

Minggu, 15 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi

foto Ilustrasi

SURABAYA, detikkota.com – Warga Dusun Wonorejo, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri bernama Harianto melaporkan Anggota Polisi dari Polsek Sukomanunggal Surabaya berinisial S karena dugaan aksi kasus perampasan.

Menurut korban saat itu S datang bersama rekannya menggunakan tiga unit mobil memaksa masuk ke rumah Harianto dengan dalih melakukan penangkapan kasus narkoba.

Dengan nada mengancam, S menodongkan sebuah pistol dan membawa Harianto juga satu unit mobil Xenia milik ibunya berikut BPKB dan STNK dibawa oleh oknum polisi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak puas dengan mobil, oknum polisi berinisial S itu juga meminta uang sebesar 5,6 juta rupiah kepada ibu korban.

“Karena takut ditodong pistol akhirnya diberi saja. Tapi justru anehnya kalau penggeledahan narkoba, tidak ada barang bukti yang dibawa,” sebut kuasa hukum korban, Yuris, Sabtu (14/11/2020).

Diketahui, bukannya dibawa ke kantor polisi, Harianto malah diturunkan oleh oknum polisi berinisial S berikut teman-temannya di tengah jalan.

Karena merasa dirugikan, Harianto didampingi ibu dan kuasa hukumnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kunjang hingga akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Kediri.

Terpisah, AKBP Hartoyo, Wakapolrestabes Surabaya memastikan akan tunduk pada proses hukum terhadap anggotanya yang terlibat perkara pidana.

“Laporan di polres Kediri silakan ditindak lanjuti, karena prinsipnya anggota itu tunduk pada peradilan umum. Sama kedudukannya dengan masyarakat biasa,” jelas Hartoyo.

Oknum tersebut, lanjut Hartoyo polis dipastikan sudah diperiksa secara internal oleh Propam Polrestabes Surabaya.

Secara tegas, Hartoyo tidak akan membiarkan perilaku menyimpang personil dibawah organisasi Polrestabes Surabaya dan berjanji akan memberikan tindakan tegas.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa internal, nanti bergantung pada proses hukum yang ada. Sanksinya tentu akan di tindak tegas,” tutup AKBP Hartoyo. (redho)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Legislator Sumenep Nia Kurnia Fauzi Raih Legislatif Jatim Awards 2025
Pemkab Sumenep Gelar Job Fair 2025, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja
Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas
Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin
Pemerintah Matangkan Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate
Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia-Jerman
Pemkot Surabaya dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 16:37 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Rabu, 17 September 2025 - 13:42 WIB

Legislator Sumenep Nia Kurnia Fauzi Raih Legislatif Jatim Awards 2025

Rabu, 17 September 2025 - 13:37 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Job Fair 2025, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja

Rabu, 17 September 2025 - 10:02 WIB

Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas

Rabu, 17 September 2025 - 09:18 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin

Berita Terbaru

Wakil Bupati Bangkalan Moh. Fauzan Ja’far saat menghadiri Stadium General Pascasarjana Universitas Trunojoyo Madura.

Pendidikan

Wabup Bangkalan Hadiri Stadium General Pascasarjana UTM

Rabu, 17 Sep 2025 - 16:28 WIB