Diadukan ke Propam Oknum Polisi “Nakal” Diduga Rampas Mobil Korbannya

Minggu, 15 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi

foto Ilustrasi

SURABAYA, detikkota.com – Warga Dusun Wonorejo, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri bernama Harianto melaporkan Anggota Polisi dari Polsek Sukomanunggal Surabaya berinisial S karena dugaan aksi kasus perampasan.

Menurut korban saat itu S datang bersama rekannya menggunakan tiga unit mobil memaksa masuk ke rumah Harianto dengan dalih melakukan penangkapan kasus narkoba.

Dengan nada mengancam, S menodongkan sebuah pistol dan membawa Harianto juga satu unit mobil Xenia milik ibunya berikut BPKB dan STNK dibawa oleh oknum polisi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak puas dengan mobil, oknum polisi berinisial S itu juga meminta uang sebesar 5,6 juta rupiah kepada ibu korban.

“Karena takut ditodong pistol akhirnya diberi saja. Tapi justru anehnya kalau penggeledahan narkoba, tidak ada barang bukti yang dibawa,” sebut kuasa hukum korban, Yuris, Sabtu (14/11/2020).

Diketahui, bukannya dibawa ke kantor polisi, Harianto malah diturunkan oleh oknum polisi berinisial S berikut teman-temannya di tengah jalan.

Karena merasa dirugikan, Harianto didampingi ibu dan kuasa hukumnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kunjang hingga akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Kediri.

Terpisah, AKBP Hartoyo, Wakapolrestabes Surabaya memastikan akan tunduk pada proses hukum terhadap anggotanya yang terlibat perkara pidana.

“Laporan di polres Kediri silakan ditindak lanjuti, karena prinsipnya anggota itu tunduk pada peradilan umum. Sama kedudukannya dengan masyarakat biasa,” jelas Hartoyo.

Oknum tersebut, lanjut Hartoyo polis dipastikan sudah diperiksa secara internal oleh Propam Polrestabes Surabaya.

Secara tegas, Hartoyo tidak akan membiarkan perilaku menyimpang personil dibawah organisasi Polrestabes Surabaya dan berjanji akan memberikan tindakan tegas.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa internal, nanti bergantung pada proses hukum yang ada. Sanksinya tentu akan di tindak tegas,” tutup AKBP Hartoyo. (redho)

Berita Terkait

Martins Emils Kuasai Men Elite, Amellya Nur Sifa Unggul di Women Elite Banyuwangi BMX Supercross 2025
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Akhir Pekan Ini, Banyuwangi Gelar BMX Supercross 2025, Satu-satunya Ajang Resmi UCI di Indonesia
Surabaya–Inggris Jalin Kerja Sama, 10 Sekolah Mulai Implementasi Program Pengurangan Sampah Plastik
78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 14:46 WIB

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Jumat, 14 November 2025 - 08:56 WIB

Akhir Pekan Ini, Banyuwangi Gelar BMX Supercross 2025, Satu-satunya Ajang Resmi UCI di Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 08:54 WIB

Surabaya–Inggris Jalin Kerja Sama, 10 Sekolah Mulai Implementasi Program Pengurangan Sampah Plastik

Berita Terbaru