Diduga Hutan Lindung di Alih Fungsikan Menjadi Lahan Pertanian

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutan Lindung Yang di Alih Fungsikan Menjadi Lahan Pertanian

Hutan Lindung Yang di Alih Fungsikan Menjadi Lahan Pertanian

BANYUWANGI, detikkota.com – Keutuhan hutan lindung tentu harus tetap di jaga kelestariannya dengan arti lain apa yang ada di kawasan hutan lindung tersebut tidak boleh tersentuh. Bahkan dari kegiatan perambahan kawasan untuk di jadikan lahan pertanian demi keuntungan pribadi masyarakat.

Dalam UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.

Namun berbeda halnya yang terjadi di wilayah hutan lindung pangkuan KRPH Sidomulyo di Petak 57 B1 perum perhutani Banyuwangi Barat Desa Jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi diduga telah terjadi perambahan hutan lindung sejak lama, ironisnya dugaan perambahan hutan lindung tersebut di lakukan oleh pokja LMDH dan warga yang notabenya berada diwilayah pangkuan hutan produksi perhutani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini di petak 57 B1 tersebut sudah terjadi perambahan hutan lindung yang di jadikan lahan pertanian, dengan cara memotong pohon-pohonnya secara perlahan lahan,” papar warga warga Desa Jambewangi setempat berinisial A dan S yang enggan di sebutkan namanya, Selasa (20/10).

“Padahal pepohonan tersebut harus di lindungi sebagai bentuk kelestarian alam dan dan bukannya di sulap menjadi lahan pertanian seperti halnya milik inisial N dan SW,” jelasnya

Menanggapi dugaan tersebut Asper (Asisten Perhutani) Kalisetail Sunardi saat di konfirmasi media Selasa (20/10/2020) melalui pesan singkat WhaatsApp nya tidak ada tanggapan, terkait pernyataan yang dipertanyakan awak media atas dugaan Penyerobotan dan ahli fungsi hutan lindung di kawasan Petak 57 B1. (ari)

Berita Terkait

Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025
DPUTR Purwakarta Uji Kualitas Pasir Proyek Infrastruktur 2025
Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk
Siswa MIN 2 Sumenep Raih Juara I Karate di Jatim Martial Arts Championship
Lapas Banyuwangi Gelar Skrining TBC untuk 900 Warga Binaan
Kapolres Sumenep Pimpin Penghormatan Terakhir untuk Bripka Rahmat Hidayat
Kapolsek Krejengan Ingatkan Pelajar SMPN 2 Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Pelari Jerman Kagumi Keindahan Banyuwangi di Ijen Green Trail Run 2025

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 09:16 WIB

DPUTR Purwakarta Uji Kualitas Pasir Proyek Infrastruktur 2025

Senin, 8 September 2025 - 15:11 WIB

Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk

Senin, 8 September 2025 - 15:10 WIB

Siswa MIN 2 Sumenep Raih Juara I Karate di Jatim Martial Arts Championship

Senin, 8 September 2025 - 13:03 WIB

Lapas Banyuwangi Gelar Skrining TBC untuk 900 Warga Binaan

Senin, 8 September 2025 - 13:01 WIB

Kapolres Sumenep Pimpin Penghormatan Terakhir untuk Bripka Rahmat Hidayat

Berita Terbaru

Lima atlet muaythai asal Kabupaten Probolinggo resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kejurnas Muaythai 2025 di NTB.

Olah Raga

Lima Atlet Muaythai Probolinggo Wakili Jatim di Kejurnas NTB

Senin, 15 Sep 2025 - 17:11 WIB

Opini

UMKM: Jalan Sunyi Pengentasan Kemiskinan di Sumenep

Senin, 15 Sep 2025 - 12:11 WIB