Diduga Hutan Lindung di Alih Fungsikan Menjadi Lahan Pertanian

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutan Lindung Yang di Alih Fungsikan Menjadi Lahan Pertanian

Hutan Lindung Yang di Alih Fungsikan Menjadi Lahan Pertanian

BANYUWANGI, detikkota.com – Keutuhan hutan lindung tentu harus tetap di jaga kelestariannya dengan arti lain apa yang ada di kawasan hutan lindung tersebut tidak boleh tersentuh. Bahkan dari kegiatan perambahan kawasan untuk di jadikan lahan pertanian demi keuntungan pribadi masyarakat.

Dalam UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.

Namun berbeda halnya yang terjadi di wilayah hutan lindung pangkuan KRPH Sidomulyo di Petak 57 B1 perum perhutani Banyuwangi Barat Desa Jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi diduga telah terjadi perambahan hutan lindung sejak lama, ironisnya dugaan perambahan hutan lindung tersebut di lakukan oleh pokja LMDH dan warga yang notabenya berada diwilayah pangkuan hutan produksi perhutani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini di petak 57 B1 tersebut sudah terjadi perambahan hutan lindung yang di jadikan lahan pertanian, dengan cara memotong pohon-pohonnya secara perlahan lahan,” papar warga warga Desa Jambewangi setempat berinisial A dan S yang enggan di sebutkan namanya, Selasa (20/10).

“Padahal pepohonan tersebut harus di lindungi sebagai bentuk kelestarian alam dan dan bukannya di sulap menjadi lahan pertanian seperti halnya milik inisial N dan SW,” jelasnya

Menanggapi dugaan tersebut Asper (Asisten Perhutani) Kalisetail Sunardi saat di konfirmasi media Selasa (20/10/2020) melalui pesan singkat WhaatsApp nya tidak ada tanggapan, terkait pernyataan yang dipertanyakan awak media atas dugaan Penyerobotan dan ahli fungsi hutan lindung di kawasan Petak 57 B1. (ari)

Berita Terkait

PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi
Water Run 2025 Perdana di Probolinggo Disambut Meriah Ribuan Peserta
Atlet Indonesia Siap Berlaga di SEA Games 2025 Usai Dilepas Presiden Prabowo
Empat Tahun Berjalan Tanpa Manfaat, PMII UPI Desak Evaluasi Total Kantor KKKS Sumenep
KINDERGARTEN RILIS ALBUM BERTAJUK “MONOLOG”, ANGKAT CERITA PERJALANAN HIDUP DENGAN NADA POSITIF
Distribusi Tablet DPRD Sumenep Dipertanyakan, PMII Siap Turun Aksi
Pengaspalan Hampir Rampung, Panjang Jiwo Disorot karena Balap Liar
Bupati Ipuk Paparkan Program Geopark Ijen di Forum Nasional Bappenas

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:26 WIB

PWI–PKP Sepakati Program Rumah Wartawan, MIO Indonesia Harap Tak Ada Diskriminasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:12 WIB

Water Run 2025 Perdana di Probolinggo Disambut Meriah Ribuan Peserta

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:09 WIB

Atlet Indonesia Siap Berlaga di SEA Games 2025 Usai Dilepas Presiden Prabowo

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:53 WIB

KINDERGARTEN RILIS ALBUM BERTAJUK “MONOLOG”, ANGKAT CERITA PERJALANAN HIDUP DENGAN NADA POSITIF

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:04 WIB

Distribusi Tablet DPRD Sumenep Dipertanyakan, PMII Siap Turun Aksi

Berita Terbaru