Dinas PUTR Sumenep Permudah Proses PBG dan SLF dengan Layanan SIMBG

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Benny Irawan.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Benny Irawan.

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan upaya penertiban penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis pembangunan bangunan gedung di wilayahnya.

Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang saat ini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Benny Irawan menyatakan, selain PBG, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan,” jelasnya, Selasa (26/9/2023).

Untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses izin PGB dan SLF, lanjutnya, pihaknya menyediakan layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“SIMBG sebuah sistem elektronik berbasis web terintegrasi yang dihadirkan untuk membantu proses pelayanan serta penyelenggaraan bangunan gedung. Layanan ini bisa diakses melalui https://simbg.pu.go.id/,” terangnya.

Pihaknya berharap, dengan layanan SIMBG proses penyelenggaraan bangunan gedung menjadi lebih efektif serta koordinasi antar perangkat daerah semakin tertib, transparan, serta terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).

“Lengkapi semua persyaratan administrasi lalu gunakan layanan ini. Kita akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.

Data di Dinas PUTR Sumenep, kata Benny, hingga 26 September 2023, layanan SIMBG telah menfasilitasi proses PBG sebanyak 186 dokumen. Sebanyak 151 dokumen di antaranya telah terbit.

“Sementara proses SLF sebanyak 224 dokumen dan 172 dokumen telah terbit,” pungkasnya.

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru