Dinas PUTR Sumenep Permudah Proses PBG dan SLF dengan Layanan SIMBG

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Benny Irawan.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Benny Irawan.

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan upaya penertiban penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis pembangunan bangunan gedung di wilayahnya.

Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang saat ini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Benny Irawan menyatakan, selain PBG, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan,” jelasnya, Selasa (26/9/2023).

Untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses izin PGB dan SLF, lanjutnya, pihaknya menyediakan layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“SIMBG sebuah sistem elektronik berbasis web terintegrasi yang dihadirkan untuk membantu proses pelayanan serta penyelenggaraan bangunan gedung. Layanan ini bisa diakses melalui https://simbg.pu.go.id/,” terangnya.

Pihaknya berharap, dengan layanan SIMBG proses penyelenggaraan bangunan gedung menjadi lebih efektif serta koordinasi antar perangkat daerah semakin tertib, transparan, serta terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).

“Lengkapi semua persyaratan administrasi lalu gunakan layanan ini. Kita akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.

Data di Dinas PUTR Sumenep, kata Benny, hingga 26 September 2023, layanan SIMBG telah menfasilitasi proses PBG sebanyak 186 dokumen. Sebanyak 151 dokumen di antaranya telah terbit.

“Sementara proses SLF sebanyak 224 dokumen dan 172 dokumen telah terbit,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa
Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa
Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026
Sekda Sumenep Minta KORPRI Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Birokrasi Digital
Wabup Sumenep Tekankan Muskab KORPRI Jadi Momentum Perkuat Profesionalisme ASN
Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:04 WIB

Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:18 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026

Berita Terbaru