Dugaan Perselingkuhan Mantan Kades, Naik Status Penyidikan

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, detikkota.com – Diduga perselingkuhan di Desa Pejagan, Kecamatan Jambesari Darussholah berbuntut panjang sehingga berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jambesari Darussholah Polres Bondowoso.

Toha (52) merupakan suami sah dari FZ (saat awal melakukan pelaporan) mendatangi kembali Polsek Jambesari Darussholah untuk diperiksa dalam acara memperlengkap berita acara perkara tentang tuduhan perselingkuhan istrinya dengan mantan Kades Inisial NS, pada Kamis (01/09/2022).

Toha alias Pak Farhan warga Desa Paceh/Pejagan Kecamatan Jambesari Darussholah Bondowoso membenarkan dirinya dipanggil kembali oleh pihak penyidik Polsek setempat untuk kepentingan penyidikan berlanjut dalam laporan dirinya saat menjadi suami sah FZ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar mas saya dipanggil lagi oleh Polsek Jambesari untuk disidik dalam perkara yang saya laporkan dugaan perselingkuhan istri sah saya sebelum putusan talak di Pengadilan Agama Bondowoso,” katanya saat dikonfirmasi di Mapolsek Jambesari Darussholah.

Disisi lain, Kapolsek Jambesari Darussholah IPTU Jumono, melalui Kanit Reskrim Polsek Jambesari Darussholah Brigka Ringga Diovoro SH menyampaikan, bahwa dari hasil gelar perkara maka pelaporan yang dilaporkan Toha alias pak Farhan telah dinaikan ke tahap penyidikan sehingga perlu adanya pemeriksaan terhadap pelapor.

“Benar mas setelah kami lakukan gelar perkara laporan pelapor telah dinaikkan tingkat penyidikan maka pihak pelapor sudah kami periksa ulang untuk dinaikan ke tahap penyidikan,” paparnya kepada awak media.

Dalam penentuan tuduhan pasal yang akan disangkakan oleh pihak terlapor nantinya akan disesuaikan dengan fakta yang ada yaitu pengakuan dari pihak pelapor dan terlapor.

Dalam kitab undang undang hukum pidana KUHP tentang perselingkuhan tertera ancaman hukuman pidana 9 Bulan Penjara dan Pasal 279 Ke satu Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 1e. barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi,2e. barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari piha yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi. (tiem)

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB