Edarkan Uang Palsu Pria Asal Malang Bakal Lebaran di Penjara

Jumat, 29 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – SJT (27) pemuda asal Dampit, Malang tidak bisa berkumpul dengan keluarga saat Idulfitri beberapa hari ke depan. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari di Terminal Osowilangun karena mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu, Senin (26/4/2022).

Kapolsek Tambaksari, Kompol M. Akhyar mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan media sosial Facebook untuk mengedarkan uang palsu miliknya yang disimpan dalam tas hitam yang selalu ia bawa.

“Ada seorang yang mencurigakan, kemudian anggota kami menggeledah tasnya, disitulah uang-uang palsu itu ada di dalamnya,” katanya, Jumat (29/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhyar menegaskan, tersangka sudah beroperasi sejak Maret kemarin, menggunakan media sosial Facebook dengan sistem penjualan kirim paket melalui ekspedisi.

Tersangka mengaku mendapat upal tersebut dari seseorang wanita, melalui grup Facebook yang diikutinya. Terkait penjualannya, untuk uang asli 50 ribu mendapat upal Rp 150 ribu.

“Oleh SJT ini dijual lagi. Jadi 1 banding 2, untuk uang asli Rp 50 ribu dapat upal 100, jadi dia untung satu lembar,” tambahnya.

Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini mengimbau, supaya masyarakat mencermati dalam penukaran uang di momen menjelang Lebaran ini. Sebab, peredaran upal berpotensi besar terjadi.

“Bedanya jelas sekali, dari hologramnya itu tidak timbul itu, tampak tadi, kualitas kertasnya beda, kemudian talinya tidak timbul, jadi kepalsuannya tampak sekali,” pesannya.

Di depan awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Ia nekat menjadi pengedar upal karena memiliki utang dan ia tak mempunyai pekerjaan tetap. Apalagi, menurutnya, momen ketika memasuki bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran ini membuat uang palsu yang ia jual laku keras.

“Ada tanggungan utang. Saya jual melalui sosmed terus saya kirim. Ada pembeli dari Palembang dan daerah lainnya. Untungnya ga tau pastinya berapa. Saya beli Rp 6 juta, dapat Rp 18 juta uang palsu,” akunya.

Dari tangan tersangka tunggal ini, polisi menyita 100 lembar upal dengan pecahan Rp 50 ribu, 1 unit ponsel dan tas yang digunakan sebagai sarana penyimpanan.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 36 ayat (3) UU-RI nomor 7 tahun 2011, terkait mata uang Juncto pasal 244 Subsider 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. [Redho]

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru