Edarkan Uang Palsu, Tiga Warga Manding Diamankan Polisi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Manding Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus Peredaran Uang Palsu pada hari Sabtu (04/01/2025), sekira Pukul 20.00 Wib. Tempat kejadian perkara dirumah R Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Tersangka yakni AS (23), R (36) dan AFW (34), ketiganya merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebelas lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, dengan total Rp. 550.000, dua lembar uang asli pecahan Rp.1.000, dengan total Rp.2.000 uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu, satu unit Printer Epson L 120, satu perangkat Komputer, satu bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan satu buah songkok warna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan polisi, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (04/01/2025) sekira pukul 16.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan intrograsi terhadap korban dan sekira pukul 20.00 wib petugas mendapatkan informasi terhadap ciri ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (07/01/2025).

Setelah itu petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 di dalam plastik rokok balveer berwarna putih ungu, satu lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 di dalam selipan songkok warna hitam, dan dua lembar uang asli pecahan Rp.1.000 di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu tersebut.

“Selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang di ketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 15:26 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Berita Terbaru