Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferli, mantan aktivis Laksamuda, dan PMII Sumenep.

Ferli, mantan aktivis Laksamuda, dan PMII Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Mantan aktivis Lingkar Studi Pemuda Madura (Laksamuda), Ferli, menegaskan tindakan aparat kepolisian yang melindas demonstran hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), hukum nasional, sekaligus kewajiban internasional Indonesia.

Peristiwa tersebut, menurut Ferli, tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Ia menekankan bahwa hak untuk hidup adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 ditegaskan, hak hidup tidak bisa dikurangi. Aparat negara seharusnya melindungi, bukan justru merampasnya,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ferli mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, tindakan aparat yang mengakibatkan kematian demonstran dapat dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Dari perspektif hukum pidana, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau setidaknya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa sebagaimana Pasal 359 KUHP. Jadi, ini bukan sekadar pelanggaran etik atau prosedural, tetapi masuk kategori tindak pidana,” tegasnya.

Ferli juga menyinggung aturan internal kepolisian, yakni Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

“Kalau sampai kendaraan digunakan untuk melindas massa, itu jelas menyalahi aturan dan tidak proporsional. Negara seharusnya menjamin keselamatan warga, bahkan dalam situasi unjuk rasa,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia menekankan bahwa dimensi internasional pun tidak boleh diabaikan. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005. Konvensi tersebut menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak hidup setiap warga.

“Dengan demikian, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum nasional, tapi juga melanggar komitmen internasional Indonesia di bidang HAM. Karena itu, perlu ada proses hukum yang transparan, independen, dan akuntabel untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda
Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama
Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep: Hardiknas 2026 Momentum Cetak Generasi Sehat dan Cerdas
Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:34 WIB

Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:01 WIB

Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:58 WIB

Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep: Hardiknas 2026 Momentum Cetak Generasi Sehat dan Cerdas

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Berita Terbaru