ASAHAN, detikkota.com – Forum Kajian Isu Strategis Negara Demokrasi (Forum KiSSNed) meminta Polres Asahan, Sumatera Utara menangkap terduga pelaku penyelundupan Gas LPG ukuran 3 kilogram.
Ketua Forum KiSSNed, Erlangga menyatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya, pada 19 Oktober 2022 telah terjadi penangkapan penyeludupan Gas LPG 3 kilogram asal Labura yang masuk ke Asahan.
“Dalam kasus itu, polisi juga menangkap pemilik Pangkalan Resmi LPG berinisial IW. Kala itu, Kapolresnya AKBP Roman Smaradhana,” terangnya, Kamis (20/4/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, polisi melepas IW dengan alasan perkara tersebut bukan ranah polisi, melainkan ranah Pertamina, berdasarkan Surat Edaran Ditjen Migas Kementerian ESDM.
“Padahal, di tempat lain tidak seperti itu. Misal, pada 2016 Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Haris Dinzah berhasil mengungkap penyelundupan Gas LPG. Prestasi itu mendapat apresiasi dari Kepala Setukpa Mabes Polri, Brigjen Mardiaz Kusen,” jelasnya.
Dengan tegas Erlangga meminta, Kapolres Asahan yang baru, AKBP Rocky H Marpaung menangkap pelaku yang juga pemilik Pangkalan Resmi LPG untuk diproses hukum dalam kasus dugaan penyelundupan tersebut.
“Jalankan proses hukum, sebab pelaku telah melanggar aturan perundang-undangan. Biar dipecat dari keagenan Pertamina,” pintanya.
Pihaknya juga meminta Polres Asahan bersikap independen dalam menyikapi setiap persoalan, termasuk dalam masalah dugaan penyelundupan Gas LPG 3 kilogram itu.
“Publik hari ini sangat menanti sikap Kapolres baru Asahan, jadi jangan sampai publik menilai polisi tidak independen. Mungkin saja jika masalah ini tidak segera ditangani akan muncul ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri,” tandasnya.
Erlangga menambahkan, Polres Asahan tidak segera mengambil sikap tegas terhadap terduga pelaku penyelundupan Gas LPG itu, pihaknya akan melaporkan masalah tersebut ke Mabes Polri.