FPI Harus Patuhi Hukum Setelah Dibubarkan Pemerintah

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Front Pembela Islam (FPI) harus patuh terhadap hukum setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi islam tersebut.

Demikian hal itu disampaikan Pimpinan Majelis Zikir Pengasuh Rumah Sufi dan Peradaban, Tuan Guru Batak Dr Ahmad Sabban Rajagukguk MA.

Menurutnya, pembubaran terhadap Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah mengingat keberadaan organisasi ini dinilai cukup keras dalam bersikap di tengah-tengah masyarakat. Sehingga pemerintah sekarang ini tidak memperpanjang izin organisasi untuk menjaga persatuan dan keutuhan negera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun begitu, perlu juga kita mengingat FPI juga berperan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Ahmad menegaskan, pembubaran Organisasi Front Pembela Islam yang dilakukan pemerintah bukanlah diskriminasi terhadap islam maupun umat muslim. Langkah ini sebagai upaya menyelamatkan persatuan dan kesatuan negara.

“Rata-rata pemimpin bangsa ini kita beragama islam. Jadi, pembubaran FPI bukan diskriminasi terhadap islam maupun umat muslim,” tegasnya.

Ahmad menambahkan, kehadiran agama untuk menamankan cinta kasih dan menjalin rasa persaudaraan. Sehingga, apabila ada ulama, tokoh, atau siapapun yang berbicara agama dengan tujuan mengusik kebangsaan, mencederai kerukunan, mengganggu stabilitas bangsa dan memecah belah persatuan harus dilawan.

Diketahui, Sebelumnya pemerintah resmi melarang kegiatan FPI. Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan pemerintah telah mengganggap FPI bubar sejak 2019.

Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.(leo)

Berita Terkait

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Kemendikdasmen Beri Penghargaan kepada Sumenep atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah
Presiden Prabowo Beri Pembekalan Peserta Presidential Future Leaders Program 2026
Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:55 WIB

Kemendikdasmen Beri Penghargaan kepada Sumenep atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:50 WIB

Presiden Prabowo Beri Pembekalan Peserta Presidential Future Leaders Program 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:02 WIB

Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB