Gadis Cantik Ini Gelapkan Motor Korbannya dan Dijual Ke Madura

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Perempuan cantik ini diketahui diamankan oleh Reskrim Polsek Kenj,eran Surabaya, Minggu, 20 September 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Perempuan bernama, Santi (24) warga Jalan Sidoyoso Kali Utara Surabaya tersebut diamankan karena terlibat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Unit Reskrim langsung mengamankan Santi di Jalan pertigaan Tambak Wedi sebelah barat pintu tol Suramadu Surabaya. Dia dilaporkan oleh Aris warga Cerme Kab. Gresik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ceritanya, korban Aris ini berkenalan melalui facebook kemudian mengajak Santi untuk ketemuan pada, Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka bertiga yakni , korban, Santi dan AN (DPO) sepakat ketemuan di bawah jembatan Suramadu lalu mereka bersama-sama ngopi di warung kopi.

Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB saudara AN (DPO) pamitan ingin buang air besar dan mengajak Santi.

Selanjutnya AN (DPO) pelaku meminta Aris untuk mengantar ke tolilet dengan mengendarai sepeda motor, lalu mereka bertiga berboncengan tiga menuju jalan Tambak Wedi Surabaya.

Setiba di Jalan pertigaan Tambak Wedi Surabaya Jembatan Suramadu, AN (DPO) menyuruh berhenti dan menyuruh korban menunggu dijalan itu.

“Teman pelaku mengatakan jika yang jaga toilet adalah kakaknya, korban akhirnya mengiyakan,” sebut Kompol Esti Kapolsek Kenjeran, Rabu (2/12/2020).

Setelah motor berada dikedua wanita itu, AN lalu membawa Santi dengan dibonceng menuju ke Bangkalan Madura.

Setiba di Bangkalan sepeda motor tersebut dijual oleh ANA (DPO) kepada orang yang tidak dikenal, dan Santi mendapatkan bagian Rp.300.000.

“Saat ini, anggota sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Polsek Kenjeran. Petugas juga akan kembngkan kasusnya untuk mencari DPO yang kabur,” tutup Esti.

Polisi akan menjerat pelaku dengan
Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol L-6247-EZ. (Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun
Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun
Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Pesan Listyo Sigit untuk Kapolri Suyudi: Jaga Amanah dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:53 WIB

BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Berita Terbaru