Gadis Cantik Ini Gelapkan Motor Korbannya dan Dijual Ke Madura

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Perempuan cantik ini diketahui diamankan oleh Reskrim Polsek Kenj,eran Surabaya, Minggu, 20 September 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Perempuan bernama, Santi (24) warga Jalan Sidoyoso Kali Utara Surabaya tersebut diamankan karena terlibat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Unit Reskrim langsung mengamankan Santi di Jalan pertigaan Tambak Wedi sebelah barat pintu tol Suramadu Surabaya. Dia dilaporkan oleh Aris warga Cerme Kab. Gresik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ceritanya, korban Aris ini berkenalan melalui facebook kemudian mengajak Santi untuk ketemuan pada, Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka bertiga yakni , korban, Santi dan AN (DPO) sepakat ketemuan di bawah jembatan Suramadu lalu mereka bersama-sama ngopi di warung kopi.

Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB saudara AN (DPO) pamitan ingin buang air besar dan mengajak Santi.

Selanjutnya AN (DPO) pelaku meminta Aris untuk mengantar ke tolilet dengan mengendarai sepeda motor, lalu mereka bertiga berboncengan tiga menuju jalan Tambak Wedi Surabaya.

Setiba di Jalan pertigaan Tambak Wedi Surabaya Jembatan Suramadu, AN (DPO) menyuruh berhenti dan menyuruh korban menunggu dijalan itu.

“Teman pelaku mengatakan jika yang jaga toilet adalah kakaknya, korban akhirnya mengiyakan,” sebut Kompol Esti Kapolsek Kenjeran, Rabu (2/12/2020).

Setelah motor berada dikedua wanita itu, AN lalu membawa Santi dengan dibonceng menuju ke Bangkalan Madura.

Setiba di Bangkalan sepeda motor tersebut dijual oleh ANA (DPO) kepada orang yang tidak dikenal, dan Santi mendapatkan bagian Rp.300.000.

“Saat ini, anggota sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Polsek Kenjeran. Petugas juga akan kembngkan kasusnya untuk mencari DPO yang kabur,” tutup Esti.

Polisi akan menjerat pelaku dengan
Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol L-6247-EZ. (Redho)

Berita Terkait

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:27 WIB

PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Berita Terbaru