Gara-Gara Sapi, Pria Ini Tega Aniaya Tetangganya Pakai Parang

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga menunjukkan TKP penganiayaan kepada petugas Polsek Kangean, Sumenep.

Warga menunjukkan TKP penganiayaan kepada petugas Polsek Kangean, Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Seorang warga Dusun Aeng Celleng, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jailani tega menganiaya tetangganya sendiri dengan menggunakan parang.

Penganiayaan yang mengakibatkan korban yang tak lain tetangganya sendiri, Matsani (35) mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya itu terjadi pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di ladang milik pelaku.

Awalnya, Matsani berniat menjemput sapi miliknya yang terikat di ladang milik Jailani. Sapi tersebut terlepas dari kandangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Matsani mendekati sapi tersebut, Jaelani memegang sebilah parang. Matsani meminta maaf kepada Jaelani karena sapi tersebut masuk ke ladang miliknya dan berpamitan untuk mengambil sapinya. Namun, permintaannya ditolak.

Tanpa ampun, Jaelani menganiaya Matsani dengan parang yang terhunus di tangannya hingga korban mengalami sejumlah luka.

Setelah kejadian, Jaelani pergi dengan parang berlumur darah dan meninggalkan korban di tempat kejadian. Sementara Matsani berupaya pulang dengan tubuh penuh luka serius. Dia menggunakan kayu seadanya untuk menyanggah tubuhnya yang tak berdaya.

Di tengah perjalanan, Matsani ditemukan warga dan membawanya pulang ke rumah. Dengan sigap keluarga mwmbawa Matsani ke Puskesmas Arjasa untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini korban Matsani sedang dirawat di Puskesmas Arjasa akibat luka bekas penganiayaan,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (28/5/2023).

Menurutnya, pelaku penganiayaan sedang dalam pengejaran aparat Polsek Kangean. “Pelaku kabur dan masih dalam pengejaran petugas,” imbuhnya.

Tindakan Jailani, lanjut Widiarti, melanggar Pasal 351 ayat (2) subs Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB