GMI Gugat Bareskrim Polri Soal Sitaan Investasi Bodong

Jumat, 29 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Menyikapi kasus investasi bodong berkedok binary option (binomo) yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz beberapa waktu lalu, kelompok mahasiswa yang tergabung dengan Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) melakukan konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat (29/04/2022).

Dalam konferensi pers itu, Koordinator GMI menyebut bahwa pasal yang dicatut oleh Bareskrim Polri tidak susuai dengan regulasi yang ada.

Sebagaimana diketahui bahwa antara pelaku dan korban tidak bersentuhan langsung, tetapi ada perantara aplikasi. Sehingga lebih tepat dikatakan bahwa kasus tersebut adalah bentuk penipuan muruni, bukan Tindak Pidana Penyucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak rasional kalau kemudian Bareskrim Polri menetapkan kasus tersebut sebagai TPPU, karena ada perantara yang dilalui antara pelaku dan korban,” ujar Abraham.

Pihaknya juga mengatakan seolah ada penyalahgunaan terkait kasus yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

“Kami menduga adanya indikasi penyelewengan terhadap hasil sitaan investasi bodong oleh Bareskrim Polri,” tambah Abraham

Dari hasil video konferensi pers GMI, terdapat lima tuntutan yang diajukan.

Pertama, GMI mendesak Bareskrim Polri menuntaskan kasus ini sebagai kasus penipuan murni bukan TPPU.

Kedua, GMI mendesak Bareskrim Polri untuk mengembalikan hasil sitaan investasi bodong kepada korban.

Ketiga, GMI mendesak Bareskrim Polri untuk transparan dalam pengelolaan hasil sitaan.

Keempat, GMI mendesak Kompolnas dan Kadiv. Propam untuk memantau kinerja Bareskrim dalam menangani kasus investasi bodong.

Kelima, GMI mendesak Bareskrim Polri untuk segera menangkap dan mengungkap dalang aktor intelektual (pemilik aplikasi binary option).

Selain itu, GMI mengajak kepada seluruh korban investasi bodong untuk memperjuangkan kasus ini agar transparan.

“GMI secara organisasi juga bersedia membantu semua korban yang dirugikan dalam kasus tersebut,” pungkas Abraham. (Red)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB