JAKARTA, detikkota.com – Menyikapi kasus investasi bodong berkedok binary option (binomo) yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz beberapa waktu lalu, kelompok mahasiswa yang tergabung dengan Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) melakukan konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat (29/04/2022).
Dalam konferensi pers itu, Koordinator GMI menyebut bahwa pasal yang dicatut oleh Bareskrim Polri tidak susuai dengan regulasi yang ada.
Sebagaimana diketahui bahwa antara pelaku dan korban tidak bersentuhan langsung, tetapi ada perantara aplikasi. Sehingga lebih tepat dikatakan bahwa kasus tersebut adalah bentuk penipuan muruni, bukan Tindak Pidana Penyucian Uang (TPPU).
“Tidak rasional kalau kemudian Bareskrim Polri menetapkan kasus tersebut sebagai TPPU, karena ada perantara yang dilalui antara pelaku dan korban,” ujar Abraham.
Pihaknya juga mengatakan seolah ada penyalahgunaan terkait kasus yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
“Kami menduga adanya indikasi penyelewengan terhadap hasil sitaan investasi bodong oleh Bareskrim Polri,” tambah Abraham
Dari hasil video konferensi pers GMI, terdapat lima tuntutan yang diajukan.
Pertama, GMI mendesak Bareskrim Polri menuntaskan kasus ini sebagai kasus penipuan murni bukan TPPU.
Kedua, GMI mendesak Bareskrim Polri untuk mengembalikan hasil sitaan investasi bodong kepada korban.
Ketiga, GMI mendesak Bareskrim Polri untuk transparan dalam pengelolaan hasil sitaan.
Keempat, GMI mendesak Kompolnas dan Kadiv. Propam untuk memantau kinerja Bareskrim dalam menangani kasus investasi bodong.
Kelima, GMI mendesak Bareskrim Polri untuk segera menangkap dan mengungkap dalang aktor intelektual (pemilik aplikasi binary option).
Selain itu, GMI mengajak kepada seluruh korban investasi bodong untuk memperjuangkan kasus ini agar transparan.
“GMI secara organisasi juga bersedia membantu semua korban yang dirugikan dalam kasus tersebut,” pungkas Abraham. (Red)