Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Setelah sebelumnya menetapkan Zainal Arifin (46) sebagai pelaku, penyidik Polres Pamekasan kini juga menetapkan istrinya, berinisial W, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu (24/9/2025). “Iya benar, istrinya sedang kami proses sekarang. Dugaan keterlibatan W menguat setelah dilakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian,” jelasnya.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 30 Juni 2025 lalu dan kini juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres sejak awal September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Benny, karena jumlah tersangka lebih dari satu orang, pihak kejaksaan menyarankan perubahan pasal dari Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.

Sementara itu, berkas perkara utama atas nama Zainal Arifin telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan pekerja kurir yang tengah bertugas. Aparat berharap proses hukum berjalan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Penulis : Red

Editor : Red

Sumber Berita: Karimata

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Suasana Balai Kota Surabaya yang menjadi lokasi Perayaan Natal Kota Surabaya 2026.

Daerah

Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Kota di Balai Kota

Kamis, 8 Jan 2026 - 13:17 WIB