Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Setelah sebelumnya menetapkan Zainal Arifin (46) sebagai pelaku, penyidik Polres Pamekasan kini juga menetapkan istrinya, berinisial W, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu (24/9/2025). “Iya benar, istrinya sedang kami proses sekarang. Dugaan keterlibatan W menguat setelah dilakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian,” jelasnya.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 30 Juni 2025 lalu dan kini juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres sejak awal September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Benny, karena jumlah tersangka lebih dari satu orang, pihak kejaksaan menyarankan perubahan pasal dari Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.

Sementara itu, berkas perkara utama atas nama Zainal Arifin telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan pekerja kurir yang tengah bertugas. Aparat berharap proses hukum berjalan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Penulis : Red

Editor : Red

Sumber Berita: Karimata

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Berita Terbaru