Izin Klinik Keluar, Rutan Kelas IIB Sumenep Tingkatkan Pelayanan Kesehatan WBP

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Klinik Kesehatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah mengantongi izin operasional.

Sertifikat izin klinik bernomor 18032300195220001 itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Sumenep.

Banner

Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo mengatakan, pengurusan izin operasional klinik dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Pengurusan izin klinik dilakukan sebagai upaya penyempurnaan secara legal terhadap klinik Rutan Sumenep, sehingga bisa lebih maksimal lagi pengoperasionalnya,” jelasnya, Rabu (19/4/2023).

Sebelumnya, lanjut Ridwan, klinik Rutan Sumenep telah melakukan berbagai pembenahan, di antaranya penambahan dokter dan tenaga medis, menambah peralatan kesehatan (alkes), pengolahan limbah medis hingga renovasi gedung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim medis dan semua yang terlibat dalam pembenahan klinik. Harapannya, ke depan Klinik Rutan Sumenep bisa memberikan manfaat lebih untuk warga binaan,” pungkasnya.(red)

title="banner"