Jelang Masa Kampanye, KPU Sumenep: Jangan Pasang APK Di Tempat Terlarang

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi.

Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi.

SUMENEP, detikkota.com – Pelaksanaan Pemilu 2024 saat ini akan memasuki tahapan masa kampanye, yang akan dimulai Selasa, 28 November 2023 besok.

Masa kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi mengatakan, semala masa kampanye peserta Pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif (caleg) mendapat kesempatan mengajak pemilih dengan menggelar tatap muka, kampanye media sosial dan alat peraga kampanye (APK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Untuk pemasangan APK. KPU telah menetapkan di mana saja lokasinya di tiap-tiap desa berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab Sumenep, Kecamatan serta Pemerintah Desa melalui penyelenggara di tingkatan masing-masing,” terangnya, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, untuk di tingkatp desa peserta Pemilu boleh memasang APK di mana pun asalkan tidak dititik terlarang sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK.

“Beberapa lokasi yang dilarang, di antaranya tempat ibadah seperti mushallah atau masjid, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum,” jelasnya.

APK juga dilarang dipasang di lokasi terlarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

”Semuanya boleh, sepanjang tidak ditempat yang dilarang. Selain melihat PKPU, juga harus melihat Perda atau Perdes dalam penempatan APK,” ucapnya.

Selain itu, menurut Rafiqi, pemasangan APK harus melihat estetika dan keamanan. Misal tidak dipaku ke pohon dan dipersimpangan jalan.

Dia menegaskan, APK yang melanggar aturan akan ditertibkan oleh petugas berwenang.

”Untuk urusan penertiban APK bukan oleh KPU. Tapi menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum
Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi
Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang
MIO dan IPJI Desak Polri Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis
Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu di Sapeken, 32 Poket Diamankan
Perangkat Desa Residivis di Sumenep Diadili Kasus Pencurian Motor

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang

Berita Terbaru

Lima atlet muaythai asal Kabupaten Probolinggo resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kejurnas Muaythai 2025 di NTB.

Olah Raga

Lima Atlet Muaythai Probolinggo Wakili Jatim di Kejurnas NTB

Senin, 15 Sep 2025 - 17:11 WIB

Opini

UMKM: Jalan Sunyi Pengentasan Kemiskinan di Sumenep

Senin, 15 Sep 2025 - 12:11 WIB