Jelang Masa Kampanye, KPU Sumenep: Jangan Pasang APK Di Tempat Terlarang

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi.

Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi.

SUMENEP, detikkota.com – Pelaksanaan Pemilu 2024 saat ini akan memasuki tahapan masa kampanye, yang akan dimulai Selasa, 28 November 2023 besok.

Masa kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi mengatakan, semala masa kampanye peserta Pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif (caleg) mendapat kesempatan mengajak pemilih dengan menggelar tatap muka, kampanye media sosial dan alat peraga kampanye (APK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Untuk pemasangan APK. KPU telah menetapkan di mana saja lokasinya di tiap-tiap desa berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab Sumenep, Kecamatan serta Pemerintah Desa melalui penyelenggara di tingkatan masing-masing,” terangnya, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, untuk di tingkatp desa peserta Pemilu boleh memasang APK di mana pun asalkan tidak dititik terlarang sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK.

“Beberapa lokasi yang dilarang, di antaranya tempat ibadah seperti mushallah atau masjid, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum,” jelasnya.

APK juga dilarang dipasang di lokasi terlarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

”Semuanya boleh, sepanjang tidak ditempat yang dilarang. Selain melihat PKPU, juga harus melihat Perda atau Perdes dalam penempatan APK,” ucapnya.

Selain itu, menurut Rafiqi, pemasangan APK harus melihat estetika dan keamanan. Misal tidak dipaku ke pohon dan dipersimpangan jalan.

Dia menegaskan, APK yang melanggar aturan akan ditertibkan oleh petugas berwenang.

”Untuk urusan penertiban APK bukan oleh KPU. Tapi menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” pungkasnya.

Berita Terkait

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru