JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Sabu 2,05 Kg Pidana Penjara 20 dan 15 Tahun

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntut 20 tahun hukuman penjara terhadap 2 orang terdakwa, yakni Farhat (24) dan Ainul Muttaqin (26). Sementara 1 terdakwa lainnya, Abdul Wafur (25) dituntut 15 tahun penjara.

Ketiganya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram. Ketiga pelaku, Ainul Muttaqin dan Abdul Wafur berasal dari Kabupaten Bangkalan, sedangkan Farhat warga Kabupaten Sidoarjo.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Mohammad Arif Fatoni menjelaskan, tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JPU menuntut pidana penjara pada dua terdakwa, yakni Farhat dan Ainul Muttaqin selama 20 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Abdul Wafur dituntut 15 tahun penjara,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, tuntutan tersebut dijatuhkan JPU kepada para terdakwa atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

“Yang memberatkan, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui secara terus terang perbuatannya. Dan yang meringankan, khusunya Abdul Wafur, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya”, tuturnya.

Dalam fakta persidangan, lanjut Arif, para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tetapi, perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009,” imbuhnya.

Sebelumnya, 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, salah satunya mengaku dikendalikan seseorang dari Lapas Lampung, yang tak lain kakak Farhat bernama Usman.

Usman memerintahkan terdakwa Farhat pada 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB untuk mengambil narkoba jenis sabu seberat 2,05 kilogram di Pasuruan dan mengantarkannya ke Sumenep.(red)

Berita Terkait

BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus
Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi
Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:29 WIB

BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut

Senin, 30 Maret 2026 - 11:15 WIB

Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:30 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan

Berita Terbaru