JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Sabu 2,05 Kg Pidana Penjara 20 dan 15 Tahun

SUMENEP, detikkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntut 20 tahun hukuman penjara terhadap 2 orang terdakwa, yakni Farhat (24) dan Ainul Muttaqin (26). Sementara 1 terdakwa lainnya, Abdul Wafur (25) dituntut 15 tahun penjara.

Ketiganya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram. Ketiga pelaku, Ainul Muttaqin dan Abdul Wafur berasal dari Kabupaten Bangkalan, sedangkan Farhat warga Kabupaten Sidoarjo.

Banner

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Mohammad Arif Fatoni menjelaskan, tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Sumenep.

“JPU menuntut pidana penjara pada dua terdakwa, yakni Farhat dan Ainul Muttaqin selama 20 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Abdul Wafur dituntut 15 tahun penjara,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, tuntutan tersebut dijatuhkan JPU kepada para terdakwa atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

“Yang memberatkan, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui secara terus terang perbuatannya. Dan yang meringankan, khusunya Abdul Wafur, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya”, tuturnya.

Dalam fakta persidangan, lanjut Arif, para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tetapi, perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009,” imbuhnya.

Sebelumnya, 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, salah satunya mengaku dikendalikan seseorang dari Lapas Lampung, yang tak lain kakak Farhat bernama Usman.

Usman memerintahkan terdakwa Farhat pada 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB untuk mengambil narkoba jenis sabu seberat 2,05 kilogram di Pasuruan dan mengantarkannya ke Sumenep.(red)

title="banner"
Banner