JPU Tuntut Terdakwa Pelecehan Seksual Karyawan Bank di Sumenep 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP, detikkota.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang membelit oknum karyawan bank negara di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kini memasuki babak baru sejak terjadi pada 2022 silam.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Hanis Aristya Hermawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajriyah mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual kini telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Terdakwa mantan karyawan bank itu dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya, Jumat (13/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan JPU Kejari Sumenep itu, kata Nur Fajriyah, sudah disampaikan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada tanggal 10 Oktober 2023.

“Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar restitusi pada korban berinisial EA sebesar Rp 28.470.000,” imbuhnya.

Jika terdakwa tidak membayar restitusi sebagaimana dalam tuntutan JPU tersebut, lanjutnya, maka harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Dan itu sudah sesuai perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Sumenep, Penasehat Hukum (PH) terdakwa melakukan permohonan pembacaan Pledoi sebagai suatu bentuk pembelaan.

Isi dalam pledoi itu, ungkapnya, berupa beberapa tangkisan terhadap tuntutan JPU serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda lanjutan pembacaan pledoi terdakwa dari Penasehat Hukumnya.

“Nanti manjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai apakah pledoi terdakwa diterima atau tidak. Yang pasti JPU sudah pas dengan tuntutan yang telah dibacakan di hadapan Majelis Hakim,” kata Nur Fajriyah.

Seperti diberitakan, kasus pelecehan seksual oleh terdakwa Mochammad Solihin atas korbannya berinisial EA (rekan kerja terdakwa) di sebuah bank negara di Sumenep.

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada tahun 2022 dan dilaporkan ke Polres Sumenep pada Maret 2023. Setelah menjalani proses, kasus tersebut dan naik tahap 2 di Kejaksaan Negeri Sumenep pada pertengahan tahun 2023.

Jaksa menjerat pelaku dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 15:26 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Senin, 22 September 2025 - 14:42 WIB

Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB