JPU Tuntut Terdakwa Pelecehan Seksual Karyawan Bank di Sumenep 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP, detikkota.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang membelit oknum karyawan bank negara di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kini memasuki babak baru sejak terjadi pada 2022 silam.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Hanis Aristya Hermawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajriyah mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual kini telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Terdakwa mantan karyawan bank itu dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya, Jumat (13/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan JPU Kejari Sumenep itu, kata Nur Fajriyah, sudah disampaikan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada tanggal 10 Oktober 2023.

“Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar restitusi pada korban berinisial EA sebesar Rp 28.470.000,” imbuhnya.

Jika terdakwa tidak membayar restitusi sebagaimana dalam tuntutan JPU tersebut, lanjutnya, maka harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Dan itu sudah sesuai perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Sumenep, Penasehat Hukum (PH) terdakwa melakukan permohonan pembacaan Pledoi sebagai suatu bentuk pembelaan.

Isi dalam pledoi itu, ungkapnya, berupa beberapa tangkisan terhadap tuntutan JPU serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda lanjutan pembacaan pledoi terdakwa dari Penasehat Hukumnya.

“Nanti manjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai apakah pledoi terdakwa diterima atau tidak. Yang pasti JPU sudah pas dengan tuntutan yang telah dibacakan di hadapan Majelis Hakim,” kata Nur Fajriyah.

Seperti diberitakan, kasus pelecehan seksual oleh terdakwa Mochammad Solihin atas korbannya berinisial EA (rekan kerja terdakwa) di sebuah bank negara di Sumenep.

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada tahun 2022 dan dilaporkan ke Polres Sumenep pada Maret 2023. Setelah menjalani proses, kasus tersebut dan naik tahap 2 di Kejaksaan Negeri Sumenep pada pertengahan tahun 2023.

Jaksa menjerat pelaku dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB