JPU Tuntut Terdakwa Pelecehan Seksual Karyawan Bank di Sumenep 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ilustrasi

SUMENEP, detikkota.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang membelit oknum karyawan bank negara di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kini memasuki babak baru sejak terjadi pada 2022 silam.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Hanis Aristya Hermawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajriyah mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual kini telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Terdakwa mantan karyawan bank itu dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya, Jumat (13/10/2023).

Tuntutan JPU Kejari Sumenep itu, kata Nur Fajriyah, sudah disampaikan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada tanggal 10 Oktober 2023.

“Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar restitusi pada korban berinisial EA sebesar Rp 28.470.000,” imbuhnya.

Jika terdakwa tidak membayar restitusi sebagaimana dalam tuntutan JPU tersebut, lanjutnya, maka harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Dan itu sudah sesuai perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Sumenep, Penasehat Hukum (PH) terdakwa melakukan permohonan pembacaan Pledoi sebagai suatu bentuk pembelaan.

Isi dalam pledoi itu, ungkapnya, berupa beberapa tangkisan terhadap tuntutan JPU serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda lanjutan pembacaan pledoi terdakwa dari Penasehat Hukumnya.

“Nanti manjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai apakah pledoi terdakwa diterima atau tidak. Yang pasti JPU sudah pas dengan tuntutan yang telah dibacakan di hadapan Majelis Hakim,” kata Nur Fajriyah.

Seperti diberitakan, kasus pelecehan seksual oleh terdakwa Mochammad Solihin atas korbannya berinisial EA (rekan kerja terdakwa) di sebuah bank negara di Sumenep.

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada tahun 2022 dan dilaporkan ke Polres Sumenep pada Maret 2023. Setelah menjalani proses, kasus tersebut dan naik tahap 2 di Kejaksaan Negeri Sumenep pada pertengahan tahun 2023.

Jaksa menjerat pelaku dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun penjara.