Kades Sapeken Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, LSM BIDIK: Kekerasan Tidak Pernah Sah Secara Hukum

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Desa Sapeken Joni Junaidi. (Nalarpos.id)

Foto. Kepala Desa Sapeken Joni Junaidi. (Nalarpos.id)

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Desa (Kades) Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Joni Junaidi, dilaporkan ke Polsek Sapeken atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda bernama Nadia (21). Laporan itu dilayangkan korban pada Kamis (14/8/2025).

Peristiwa berawal saat Nadia bersama temannya membeli makanan dan minuman untuk dibawa ke dermaga baru, Rabu (13/8). Tiba-tiba, Joni memanggilnya dan menempeleng wajahnya.

“Kades bertanya kapan saya datang, lalu pipi saya langsung ditempeleng. Makanya saya lapor polisi,” kata Nadia, dikutip dari pemberitaan tkp86.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengaku tidak memiliki hubungan apapun dengan Joni dan menduga tindakan itu dipicu oleh penampilannya. “Kalau soal berpakaian, itu tergantung kita. Yang penting tidak merugikan orang lain,” ujarnya.

Di sisi lain, Joni Junaidi membantah menampar pipi korban, tetapi mengakui telah memukul bagian mulutnya. Ia beralasan tindakannya merupakan bentuk pembinaan warga agar menjaga norma agama. “Sapeken ini tidak sama dengan desa lain. Desa kami betul-betul menjaga norma dan marwah Islam,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Joni menyebut korban pernah menandatangani surat pernyataan berpakaian sopan pada 2024 lalu, tetapi melanggar kesepakatan itu. Ia juga mengklaim mendapat dukungan dari tokoh agama setempat.

Kapolsek Sapeken, AKP Taufik, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada laporan dari Nadia dengan terlapor Joni. Saat ini sedang kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini mendapat sorotan dari Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto. Ia menegaskan tindakan Kades Sapeken tidak bisa dibenarkan baik secara etika maupun hukum.

“Pemukulan itu tidak dibenarkan apapun alasannya. Kekerasan tidak pernah sah secara hukum,” tegas Didik, kepada media ini, Selasa (19/08).

Menurutnya, Pasal 351 KUHP mengatur bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara. “Kepala desa sebagai pejabat publik harusnya memberi teladan. Tidak boleh ada pembenaran hukum atas tindakan kekerasan, meskipun dalihnya pembinaan. Kalau ada masalah norma, mestinya diselesaikan dengan pendekatan edukasi, bukan pemukulan,” jelasnya.

Didik menambahkan, kasus ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk. “Jika dibiarkan, akan ada legitimasi bahwa kekerasan bisa dilakukan atas nama pembinaan. Itu berbahaya dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 15:26 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Berita Terbaru