Kajari Sumenep: Kalau Semua Yang Berperkara Harus Ditahan, Penjara Bisa Penuh

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH mengatakan pendirian Rumah Restorative Justice (RJ) di Sekolah merupakan langkah maju dalam penanganan masalah hukum bagi pelajar.

Dasar hukum pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) adalah Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorstif.

Di Kabupaten Sumenep telah dibentuk Rumah Restorative Justice Sekolah kerja sama antara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sumenep dengan Kejaksaan Negeri Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari menuturkan, sejauh ini, setiap ada permasalah yang terjadi, baik permasalahan di luar sekolah maupun di dalam sekolah penyelesaiannya selalu melalui meja hijau atau pengadilan. Sehingga, hal ini juga akan berdampak pada proses penegakan hukum yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat yang berperkara.

“Maka pada tahun 2020, Pak Kajagung telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 yang menjadi pedoman penyelesaian atau penghentian perkara melalui Restorative Justice” terangnya, Rabu (15/2/2023).

Alasan lain, lanjut Kajari, saat ini, penghuni rumah tanahan banyak yang melebihi kapasitas.”Kalau semua orang yang berperkara harus ditahan atau dipenjara, bisa kita bayangkan kapasitas rumah tahanan seperti apa? Rutan Sumenep saja kapasitasnya hanya dikisaran 200 orang. Tapi, saat ini sudah dihuni 400 oranh lebih, seperti keterangan Bapak Kalapas kepada saya” jelas Kajari.

Dia berharap, dengan adanya Rumah RJ di Sekolah, yang sementara ini baru di SMA Negeri 1 Batuan, Sumenep bisa memberikan mafaat bagi seluruh warga sekolah dan masyarakat yang ada di sekitar sekolah.

“Dalam waktu dekat, susunan pengurus Rumah Restorative Justice ini segera dibuatkan, biar kalau ada pelajar atau masayarakat sekitar sekolah yang mau menyelesaikan perkaranya melalu RJ, ya bisa juga disini, (SMAN 1 Batuan, red) dipakai” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Berita Terbaru