Kajari Sumenep: Kalau Semua Yang Berperkara Harus Ditahan, Penjara Bisa Penuh

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH mengatakan pendirian Rumah Restorative Justice (RJ) di Sekolah merupakan langkah maju dalam penanganan masalah hukum bagi pelajar.

Dasar hukum pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) adalah Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorstif.

Di Kabupaten Sumenep telah dibentuk Rumah Restorative Justice Sekolah kerja sama antara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sumenep dengan Kejaksaan Negeri Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari menuturkan, sejauh ini, setiap ada permasalah yang terjadi, baik permasalahan di luar sekolah maupun di dalam sekolah penyelesaiannya selalu melalui meja hijau atau pengadilan. Sehingga, hal ini juga akan berdampak pada proses penegakan hukum yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat yang berperkara.

“Maka pada tahun 2020, Pak Kajagung telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 yang menjadi pedoman penyelesaian atau penghentian perkara melalui Restorative Justice” terangnya, Rabu (15/2/2023).

Alasan lain, lanjut Kajari, saat ini, penghuni rumah tanahan banyak yang melebihi kapasitas.”Kalau semua orang yang berperkara harus ditahan atau dipenjara, bisa kita bayangkan kapasitas rumah tahanan seperti apa? Rutan Sumenep saja kapasitasnya hanya dikisaran 200 orang. Tapi, saat ini sudah dihuni 400 oranh lebih, seperti keterangan Bapak Kalapas kepada saya” jelas Kajari.

Dia berharap, dengan adanya Rumah RJ di Sekolah, yang sementara ini baru di SMA Negeri 1 Batuan, Sumenep bisa memberikan mafaat bagi seluruh warga sekolah dan masyarakat yang ada di sekitar sekolah.

“Dalam waktu dekat, susunan pengurus Rumah Restorative Justice ini segera dibuatkan, biar kalau ada pelajar atau masayarakat sekitar sekolah yang mau menyelesaikan perkaranya melalu RJ, ya bisa juga disini, (SMAN 1 Batuan, red) dipakai” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB